Dorong Transparansi dan Akuntabilitas, OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru untuk Sektor PPDP

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok Humas OJK)

Jakarta, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) melalui penerbitan tiga regulasi baru dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK).

Ketiga SEOJK tersebut meliputi:

SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun,

SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi pelaku di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, serta

SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi.

Ketiga regulasi ini diterbitkan untuk mendorong industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat, sehingga sektor PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Penyempurnaan Laporan Dana Pensiun

SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 merupakan penyempurnaan dari SEOJK No. 4/SEOJK.05/2021 dan No. 5/SEOJK.05/2021 yang mengatur laporan berkala Dana Pensiun konvensional dan syariah. Regulasi baru ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat dalam POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.

Ketentuan baru tersebut bertujuan mengharmonisasikan format laporan dengan praktik terkini. Dengan demikian, laporan yang disampaikan diharapkan dapat menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun secara lebih relevan dan akurat, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif oleh OJK.

OJK menyatakan bahwa laporan yang disusun berdasarkan SEOJK terbaru ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun. Informasi tersebut menjadi penting bagi para pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, hingga otoritas pengawas.

Penerbitan tiga SEOJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendorong tata kelola yang baik di sektor keuangan non-bank, sejalan dengan penguatan infrastruktur pengawasan dan peningkatan perlindungan konsumen di industri PPDP.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain sebagai berikut:
1. Penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun;
2. Penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan
program pensiun iuran pasti;
3. Penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian Laporan Berkala;
4. Penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan Dana Pensiun; dan
5. Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan Berkala sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.
Seiring dengan berlakunya SEOJK ini pada tanggal 11 Juni 2025, seluruh Dana Pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka. Diharapkan penerapan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 dapat mendorong industri Dana Pensiun tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan peserta di masa pensiun.

SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025

SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 ini merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK).

Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi aset strategis di bidang PPDP, yang memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan karakteristik usaha masing-masing sektor akan memberikan kontribusi besar terhadap keberlangsungan bisnis, terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di era digital. Salah satu bentuk dukungan yang dapat dilakukan adalah dengan mengalokasikan dana oleh pelaku industri untuk program peningkatan kompetensi, baik dalam aspek teknis maupun nonteknis.

Substansi yang diatur dalam SEOJK 12/2025, antara lain:
1. Pengembangan Kompetensi SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, yang dapat dilakukan melalui:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
b. sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dana pensiun; dan
c. peningkatan kompetensi lainnya.

2. Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang mengacu pada SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, serta diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Terdapat pengecualian untuk aktuaris yang dapat diselenggarakan oleh asosiasi profesi;

3. Sertifikasi Kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun yang merupakan sertifikasi selain SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, dan dapat diselenggarakan oleh LSP
yang tidak terdaftar di OJK atau asosiasi profesi;

4. Peningkatan Kompetensi Lainnya bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana
Pensiun; dan

5. Dasar Pengakuan Sertifikasi Kompetensi yang Diselenggarakan oleh Lembaga di Luar Negeri.

Dorong Kualitas SDM, SEOJK 12/2025 Berlaku

SEOJK 12/2025 diterbitkan sebagai pelaksanaan dari POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Regulasi ini mewajibkan pelaku industri untuk meningkatkan kompetensi kerja melalui sertifikasi, guna menjawab tantangan kompleksitas industri dan meningkatkan profesionalisme sektor keuangan non-bank.

OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini, agar peraturan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi perusahaan dan tenaga profesional di bidang terkait.

Perkuat Akuntabilitas Laporan, SEOJK 13/2025 Diterbitkan
Sementara itu, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya, yakni SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2020 dan SEOJK Nomor 21/SEOJK.05/2023. Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

Beberapa poin penting dalam SEOJK 13/2025 antara lain:

1. Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan,

2. Pembaruan tata cara penyampaian laporan,

3. Penambahan pengaturan mengenai koreksi laporan triwulanan, dan

4. Ketentuan peralihan pelaporan melalui sistem pelaporan OJK.

Mulai 23 Juni 2025, seluruh perusahaan yang berada dalam cakupan aturan ini diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internal mereka agar sejalan dengan ketentuan terbaru. Tujuannya, agar laporan yang dihasilkan semakin relevan, akurat, dan mencerminkan kondisi perusahaan secara utuh kepada para pemangku kepentingan.

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan industri perasuransian nasional agar lebih efisien, transparan, dan kredibel di mata publik serta pelaku pasar. (LE-Vivi)

 

Pos terkait