Badung, LenteraEsai.id – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kawasan Puri Gading, Jimbaran. Seorang pria berinisial SS (35), asal Jember, diamankan petugas saat nongkrong di sebuah minimarket pada Senin (7/7).
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana W SIK MSi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban, Cornelia Anugrah Citra (22), warga asal Medan, yang kehilangan handphone usai makan di sebuah kafe di Ungasan, Sabtu malam (5/7/2025).
“Korban menyimpan handphone di dalam tas dan baru menyadari kehilangannya sekitar satu jam kemudian, saat hendak masuk ke kos. Saat dicari, handphone tidak ditemukan dan nomor sudah tidak aktif,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin AKP I Made Sena, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah minimarket kawasan Puri Gading.
“Pelaku mengaku menemukan handphone di jalan, lalu mematikannya dan berniat menggunakannya untuk keperluan pribadi,” jelas Kompol Agus.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 11 warna ungu, casing coklat, dan kotak kemasan handphone. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kompol Agus juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang pribadi, khususnya saat berada di ruang publik. “Jangan lengah, dan segera lapor ke polisi jika mengalami kehilangan atau tindak pidana,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam penyidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan. (LE-Vivi)







