OJK Resmikan KPKS, Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional

Acara pengukuhan yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa ini menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK (Foto: Dok Humas OJK)

Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dalam sebuah seremoni yang digelar di Jakarta, Selasa (8/7). Pengukuhan ini menandai tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa terbentuknya KPKS menjadi langkah strategis dalam menjawab berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah nasional secara lebih terstruktur dan koordinatif.

Bacaan Lainnya

“Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” ujar Mahendra dalam sambutannya.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa komite ini merupakan amanat penting dari UU P2SK dan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Pembentukan KPKS telah melalui tahap diskusi yang melibatkan banyak pihak, guna memastikan kontribusinya dalam mengakselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Struktur KPKS
Struktur KPKS terdiri atas:

Ketua: Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan)

Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah

Anggota internal berasal dari jajaran Kepala Departemen OJK yang menangani berbagai aspek keuangan syariah, mencakup:

Kebijakan dan Kerja Sama Keuangan Terintegrasi

Perbankan Syariah

Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah

Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah

Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Kripto Syariah

Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah

Sementara anggota eksternal terdiri atas kalangan profesional dan tokoh agama, yaitu:

Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.A.

Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag.

Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D.

Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., Ph.D.

M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M.

Peran dan Tugas KPKS
KPKS bertugas memberikan rekomendasi kebijakan, interpretasi prinsip syariah, serta mendukung koordinasi antara OJK dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Komite ini dibentuk untuk tiga tujuan utama:

Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan di sektor keuangan syariah.

Mempercepat penyusunan regulasi kegiatan usaha dan produk jasa syariah.

Mendukung integrasi kebijakan OJK dalam memperkuat keuangan syariah nasional.

Secara fungsional, KPKS akan menjembatani antara ketentuan hukum positif dan fatwa syariah, memastikan seluruh kebijakan sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan DSN-MUI, serta memperkuat daya saing industri keuangan syariah Indonesia di kancah global.

Dalam kesempatan yang sama, OJK turut meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 bertema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.”

Laporan ini memuat strategi dan capaian industri keuangan syariah yang dinilai mampu bertahan dan beradaptasi di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, serta dinamika politik global.

OJK menegaskan, UU P2SK menjadi fondasi transformasi progresif dalam pengembangan industri jasa keuangan syariah dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global. (LE-Vivi)

 

Pos terkait