Denpasar, LenteraEsai.id – Advokat Siti Sapurah menyatakan sikap kecewa yang mendalam usai melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar pada Rabu (28/5/2025) siang. Kegiatan audiensi ini diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja.
Perihal kekecewaan, diungkapkan Ipung di hadapan awak media, disebabkan upayanya untuk memperjelas permasalahan sebidang tanah yang berasal dari Pipil nomor 105 Klass II persil 15c tanah seluas 0,995 hektare milik Abdul Kadir alias Daeng Abdul Kadir di banjar Dukuh/Abian Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan, tidak mendapatkan penjelaskan yang memuaskan dari pihak BPN Kota Denpasar.
Ipung mengatakan bahwa pihaknya bersama salah seorang bernama Nyoman Kemuantara sebelumnya sudah ada kesepakatan atas sebidang tanah yang berasal dari Pipil 105 Klass II Persil 15c seluas 0,995 hektare milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir, yang tidak lain merupakan ayah kandung dari advokat Ipung.
Sejak dua tahun lalu, lanjut Ipung, telah dilakukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) untuk tanah milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir yang sempat dimohonkan oleh I Nyoman Kemuantara tersebut, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara Ipung dengan Nyoman Kemuantara. Akan tetapi, permohonan itu ditolak, dan pihak BPN Kota Denpasar malah meminta supaya prosesnya diulang dari nol. Selain itu, dikatakan Wayan Sukarja bahwa hendaknya Nyoman Kemuantara mengundang pihak BTID Bali, Kelurahan Serangan, Desa Adat Serangan dan Dinas Kehutanan sebagai pihak yang disebut melepas lahan tersebut.
Berikutnya, Nyoman Kemuantara menjelaskan soal kronologis kejadian perihal tanah seluas 0,995 hektare itu. “Saya yang menjelaskan, karena saya pelaku, dan saya bukan mendengar dari seseorang, padahal kami sudah melakukan pertemuan dari tahun 2016 bulan Juli lalu bahwa dari semua itu, baik desa, kelurahan, BTID, DinasKehutanan, menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah kehutanan, tanah kehutanan itulah dijadikan dasar penyerahan dari Dinas Kehutanan kepada PT BTID lalu PT BTID menyerahkan kepada Desa jika Dinas Kehutanan mengakui itu bukan tanah kehutanan darimana ceritanya Desa punya?, dan saya sangat sayangkan, karena saya punya dokumen dalam pertemuan tanggal 21 April 2022 di Warung Mina Renon, saat itu BPN menegur PT BTID supaya jangan membuat peta gambar sendiri. Itu ada notulen rapatnya yang disampaikan oleh BPN dan semua yang hadir menandatangani. Sehingga kami menganggap seolah-olah BPN itu menelan ludah sendiri, terus kami sayangkan bahwa BPN menyatakan seperti itu. Kami itu dipersulit sekarang, padahal kami itu sudah menguasai tanah sudah 20 tahun. Dari 20 tahun sampai saat sekarang, belum pernah ada gugatan. Belum pernah ada yang menggugat, kalau secara fakta kita melihat dari sepak terjang PT BTID selama ini, sejengkal pun tanah PT BTID yang dia miliki itu jika dikuasai oleh masyarakat Serangan, pasti akan dia gugat, pasti dia akan usir, tetapi kami itu 20 tahun bahkan sudah tertanam beton bangunan. Sampai saat sekarang, PT BTID tidak pernah menggugat, padahal waktu pertemuan dari semua pihak, PT BTID mengakui itu bukan tanah milik PT BTID. Ini kan disayangkan,” kata Nyoman Kemuantara dengan nada menahan kesedihan.
Kemuantara menyayangkan justru kini dirinya disuruh mengambil langkah untuk mundur ke belakang. “Sekarang kami diminta untuk kembali mengajukan permohonan, padahal itu sudah kami lakukan sejak dua tahun lalu. Kami diminta untuk mempertemukan pihak BPN, Dinas Kehutanan, PT BTID, Kelurahan, dan Desa Adat Serangan. Tetapi, baiklah. Kami siap melakukannya. Kami ini berbicara bukan bicara mulut, tapi kita berbicara dokumen. Kami siap, kami punya dokumen. Mudah-mudahan tidak ada pihak-pihak terkait, yang mengintervensi masalah ini. Kami bermain lurus, kita berbicara dokumen, maka kami siap. Kami sanggup, mudah-mudahan setelah pertemuan ini, BPN bisa mengabulkan permohonan kami berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan keterangan. Sekarang saya berbicara A, B kan bisa saja, tapi dokumen yang menjadi data valid kami yang tidak bisa diputar balik siapapun,” ujar Nyoman Kemuantara dengan lantang. (LE-IND)







