judul gambar

Lakukan Pelanggaran, Tiga Polisi di Sumatera Barat Dipecat

Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono saat diwawancarai wartawan terkait polisi yang dipecat, di Padang, Jumat (21/6/2024). (Foto: ANTARA)

Padang, 21/6 (ANTARA/LE) – Tiga anggota Polri di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) yang terbukti melakukan pelanggaran, dinyatakan telah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari satuannya.

“Pada sidang pertama ada tiga polisi diputus pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono kepada pers di Padang, Sumatera Barat pada Jumat (21/6/2024).

Bacaan Lainnya

Irjen Polisi Suharyono mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan setelah sidang pertama masih ada PTDH terhadap personel Bhayangkara lainnya. Sebab, saat ini Polda Sumbar masih melakukan proses penyidikan terhadap anggota lainnya yang diduga melanggar atau menyimpang.

“Mungkin di berikutnya masih ada lagi yang menyusul, tetapi kami tetap menunggu hasil sidang,” ujar jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Langkah itu diambil untuk menghormati proses hukum yang masih bisa ditempuh oleh oknum anggota yang sedang diperiksa penyidik. Dengan kata lain, apabila tidak ada banding setelah sidang, maka PTDH segera dilakukan.

Sebagai atasan penyidik, Kapolda mengaku bisa menerima apabila dalam keputusan sidang terdapat banding oleh pihak yang diperiksa. Setelah banding, maka Kapolda bersama tim akan meneliti kembali apakah ada hal-hal yang bisa diterima atau tidak.

“Jadi, wajar kalau misalnya ada anggota yang kemudian sudah diputus bisa jadi putusan itu berubah atas putusan yang dilakukan komisi sidang kode etik,” ujarnya.

Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1992 tersebut menambahkan, PTDH terhadap tiga personel polisi hari ini merupakan bagian dari operasi serentak terkait narkoba dan pidana lainnya yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Penerima penghargaan Adhi Makayasa 1992 itu menambahkan, terdapat tiga macam sanksi terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan pidana. Pertama, tindakan disiplin, tindakan hukum dan terakhir PTDH, ujarnya. (ANT/LE)

Pos terkait