Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng Ungkap Lima Tersangka Kasus Narkoba

Polres Buleleng lakukan Press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Desa Panji, Sukasada dan Kecamatan Busungbiu, Senin (15/1). (Foto: Polres Buleleng)

Buleleng, LenteraEsai.id – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika serta juga Kasi Propam, melakukan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Desa Panji, Sukasada dan Kecamatan Busungbiu, bertempat di Mapolres Buleleng, Senin (15/1/2024).

Dalam press release yang dipimpin oleh Kapolres Buleleng disampaikan kronologis pengungkapan dari pengguna sampai pengedar atau yang disebut bandar narkoba.

Bacaan Lainnya

Sebelum pengungkapan ini dilakukan, Kapolres Buleleng secara tegas nyatakan perang terhadap narkoba. Baru sebulan melaksanakan tugas di Bumi Panji Aakti sudah empat bandar narkoba ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun di hari ini ada dua bandar narkoba yang ditindak dan dilakukan proses penyidikan oleh satuan reserse narkoba Polres Buleleng di bawah pimpinan AKP Putu Subita Bawa selaku Kasat Narkoba dengan komitmen melaksanakan pemberantasan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana narkoba.

Dua bandar tersebut ditangkap pada TKP dan waktu yang berbeda. Pada Selasa (2/1/2024), TKP kandang ayam Desa Panji, Kecamatan Sukasada dengan tersangka inisial Indrawan alias Awan (43), alamat Desa Bakti Seraga, Buleleng dengan barang bukti yang didapat 26 paket sabu-sabu seberat 6,25 gram bruto (2, 55 gram netto), 1 (satu) unit HP merk nokia, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) pipet kaca, 2 (dua) korek api gas, 2 (dua) bungkus sedotan plastik, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang salah satunya ujungnya runcing, 1 (satu) botol plastik warna putih, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000.

Hal ini berawal dari keterangan dua tersangka lainnya selaku pengguna, Kd AS dan PT YA, mengaku membelinya dari awan selaku penjual atau bandar, ucapnya.

Sedangkan pada Selasa (9/1/2024), TKP Desa dan Kecamatan Busungbiu, Buleleng dengan tersangka bernama Kd Normayani alias Norma, perempuan umur 33 tahun, alamat Desa Pelapuan, Busungbiu. Berdasarkan keterangan pelaku KU alias Tut Nik setelah dilakukan penggeledahan badan didapat dua paket sabu dan mengaku membeli pada Norma.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna ungu yang did alamnya berisi 1 (satu) plastik berisi butiran kristal sabu dengan berat total 3,64 gram bruto (3,13 gram Netto), 1 (satu) buah pipet warna biru ujungnya runcing, 2 (dua) buah pipet warna kuning ujungnya runcing, dan sebuah dompet ungu motif bunga berisi 4 (empat) paket plastik berisi sabu dengan berat total 0,7 gram Bruto (0, 55 gram Netto), 1 (satu) buah HP Oppo warna merah, 4 (empat) lembar uang tunai sebesar Rp400.000, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah tabung kaca, barang ini diakui milik tersangka Norma.

Dengan demikian, terhadap kelima tersangka yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng, dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah),” ungkapnya.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait