Singaraja, lenteraesai.id – Michel Joost van Der Boom (MJvDB), warga negara asing asal Belanda yang selama ini menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, pada Minggu (12/11/2023) dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana pokok.
“MJvDB menjalani masa pidana di Lapas Singaraja setelah terjerat kasus narkotika, melanggar Pasal 127 (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan lama pidana selama 11 bulan penjara,” kata Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna ketika dihubungi wartawan pada siang harinya.
Dikatakan, setelah yang bersangkutan menjalani kurungan selama 11 bulan, dan telah pula mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan yang ada, akhirnya pada hari ini MJvDB dinyakan bebas untuk meninggalkan Lapas Singaraja.
Terkait sistem pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, Wayan Sutresna menyebutkan bahwa pihaknya tidak banyak mengalami kendala, sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.
“Pembinaan terhadap WNA disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ujar Wayan Sutresna, menjelaskan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto yang dihubungi terpisah, mengungkapkan bahwa setelah selesai menjalani masa tahanan, WNA tersebut akan dipulangkan ke negaranya. “Saat ini Lapas Singaraja akan menyerahkan WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Singaraja. Untuk selanjutnya, akan diproses lebih lanjut oleh Kanim Singaraja,” ucapnya.
Diperoleh keterangan, usai menjalani proses di Kanim Singaraja, warga negara tersebut kemungkinan besar akan dipulangkan atau didedoptasi ke negaranya.
Pewarta: Anom Wijaya
Redaktur: Laurensius Molan







