Mangupura, LenteraEsai.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung melanjutkan rapat-rapatnya secara meraton dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Badung dan steakholder terkait, guna menuntaskan Ranperda inisiatif hingga menjadi peraturan daerah (Perda) nanti.
Pada Jumat, 15 September 2023, Pansus Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi menggelar rapat kerja (raker) dengan OPD, perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung, bertempat di ruang rapat Gosana Madya lantai 3 Sekretariat DPRD Badung di Mangupura. Rapat dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra didampingi pengurus dan anggota pansus lainnya. Sedang Pansus Pemeritahan Berbasis Data Elektronik melaksanakan raker di ruang rapat lantai 1 Sekretariat DPRD Badung.
Raker Pansus Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi, diawali pembukaan oleh ketua pansus. Kemudian diteruskan penyampaian draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh penyusun naskah akademik dari tim penyusun. Yaitu dari LPPM Universitas Udayana (Unud) yang terdiri atas Dr Ni Luh Gede Astariyani SH MH, Dr Sagung Putri ME Purwani SH MH, Dr I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari SH MKn dan I Ketut Suardita SH MH. Draf Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi terdiri XI Bab dan 20 Pasal.
Setelah selesai penyampaian rancangan (drap) Ranperda Penyelenggaran Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi oleh tim penyusun naskah akademik, Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra memberi kesempatan para perbekel dan ketua BPD memberi tanggapan maupun masukan. Karena memang raker kali ini bertujuan menyerap aspirasi dari perbekel, BPD, pendamping dan sebagainya. Untuk penyempurnaan Ranperda.
Dari para perbekel dan ketua BPD yang angkat bicara, rata-rata mereka mengapresiasi langkah Pansus DPRD Badung, karena berinisiatif membuat Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Presisi Desa. Dewan Badung dinilai tanggap terhadap kebutuhan pemerintahan desa. Lantaran selama ini, setiap instansi baik pusat maupun daerah memiliki data sendiri-sendiri. Dengan aplikasi dan operator sendiri-sendiri pula. Kadang datanya tumpang tindih dan membingungkan dalam penerapannya (eksekusi).
I Wayan Sumartana, Perbekel Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung dengan bersemangat menyampaikan bahwa pihaknya sangat membutuhkan Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi. Kata dia, sekarang ini data yang ada banyak tidak sinkron. “Kementerian, OPD semua punya data sesuai versinya masing-masing. Perda ini nanti merupakan produk hukum yang bisa memudahkan kerja di desa,” ujar Sumartana.
Sedang Perbekel Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, I Ketut Darta menyampaikan, personel dan anggaran di desa sangat minim, sedang tuntutan tinggi. Baik dari instansi pusat, daerah dan juga tuntutan dari masyarakat. “Sekarang ini kan banyak kebijakan dari pimpinan, kami di desa sering kelimpungan mengeksekusinya. Apalagi yang tidak ada payung hukumnya,” katanya bersemangat seraya menanyakan hak yang dimiliki desa.
Selanjutnya I Gede Sudarma, Ketua BPD Desa/Kecamatan Abiansemal, Badung menyampaikan, supaya Tim LPPM Unud meluas kajiannya, dikombinasikan antara data desa dinas dan desa adat (DA). Tujuannya agar Perda yang dihasilkan konprehensif. “Diatur lebih terperinci sampai masalah-masalah yang sensitif,” ucapnya, mengusulkan.
Banyak lagi Perbekel, Ketua BPD dan pendamping desa yang menyampaikan usul saran. Seperti IB Surya, Perbekel Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, I Made Dana dari Kecamatan Petang, I Ketut Lingga Putra dari Badung Selatan dan sebagainya.
Ketika banyak masukan yang konstruktif dari peserta raker, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi, Wayan Sugita Putra tampak manggut-manggut, tanda puas. Memang pria ini melihat dan mendengar setiap penyampai usul dan saran secara seksama. Kemudian memberi tanggapan maupun melempar ke tim penyusun naskah akademik untuk memberi tanggapan. (LE/Ima)







