Residivis Curanmor dan Barang Lain Lintas Kabupaten Diringkus Polisi Buleleng

Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang lain lintas kabupaten (baju orange), kini dalam penahanan Polres Buleleng (Foto: Baghumas Polres Buleleng)

Singaraja, LenteraEsai.id – INS (30), seorang redidivis dalam kansus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Pulau Dewata, diringkus pihak Satreskrim Polres Buleleng dalam suatu upaya pelacakan.

Pelaku yang berasal dari Kintamani, Kabupaten Bangli, berhasil dilacak dan ditangkap petugas di rumah temannya di daerah Tianyar, Kabupaten Karangasem tanpa banyak melakukan perlawanan pada 26 Juli 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Buleng AKP Picha Armedi SIK MH MA didampingi Kanit 1 Ipda Demiral Safriansah STr kepada pers di Singaraja, Senin (31/7) membenarkan bahwa tim opsnal Satreskrim Polres Buleleng telah mengungkap kasus curanmor yang dilakukan seorang residivis yang sering keluar masuk penjara.

Ia menyebutkan, pelaku berhasil diringkus setelah pada Jumat, 16 Juni 2023 kembali mencuri sepeda motor milik korban Made Ardiaman (36), penduduk Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Sepeda motor hilang saat diparkir di Pantai Palisan, Kawanan, Desa Penuktukan.

Atas laporan dari korban, tim yang melakukan penyelidikan secara intensif mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang ditinggalkan begitu saja di daerah Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Setelah dilakukan cek fisik noka dan nosin, diketahui bahwa benar sepeda motor tersebut adalah yang hilang di Pantai Palisan.

Penyelidikan dipertajam, tim opsnal dapat mengidentifikasi pelaku yang berasal dari Kintamani, sehingga pada 26 Juli 2023 pelaku dapat diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Tianyar. Kepada petugas, pelaku INS mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor di milik korban yang kuncinya dalam keadaan nyantol saat diparkir di Pantai Palisan, ujar AKP Picha.

Selain mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban, pelaku juga mengatakan telah melakukan aksi kejatahan di daerah lain di luar Kabupaten Buleleng, seperti di wilayah hukum Polres Gianyar melakukan curat di 6 TKP, Polres Karangasem (curanmor) 1 TKP, Polres Bangli pencurian ayam dan penggelapan SPM, serta di wilayah Polres Klungkung (curanmor) sebanyak 2 TKP dan pencurian ternak ayam.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor jenis yamaha jupiter Z warna hitam strip abu-abu Nopol DK-3862-IM tahun pembuatan 2010, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih strip merah dengan Nopol DK-4518-SO.

Tersanhka pelaku INS yang kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, dapat dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ujar Kasatreskrim, menjelaskan. (LE-Bel)

Pos terkait