Gianyar, LenteraEsai.id – Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengusulkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar untuk diberhentikan sehubungan masa jabatan mereka akan berakhir.
“Dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 20 September 2023,” ujar Tagel Winarta saat memimpin Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, di Gedung Dewan Gianyar, Rabu (12/7/2023).
Ia menyebutkan, DPRD Kabupaten Gianyar sebagaimana tugas dan wewenangnya akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gianyar periode 2018-2023, dirinya mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Gianyar.
“Saya mengucapkan terima kasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Gianyar yang kita cintai bersama,” ujarnya.
Dalam sidang yang juga dihadiri para kepala desa se-Kabupaten Gianyar tersebut, juga ditetapkan Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Bupati Gianyar dalam sidang tersebut menyerahkan pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2024. Di mana dirancang pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang masih didominasi oleh rencana penerimaan dari pajak daerah, dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antardaerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan belanja daerah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, secara umum diarahkan pada peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabel dan penetapan prioritas alokasi anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan pemerataan pembangunan antarsektor dan wilayah melalui upaya peningkatan daya beli masyarakat, penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan ketersediaan pangan. Sedangkan untuk struktur belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Dijelaskan Bupati Mahayastra, dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, perlu menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional. Hal itu akan tercermin dari adanya harmonisasi capaian kinerja, sasaran program dan kegiatan yang dijabarkan ke dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah.
“Antara perencanaan dan penganggaran perlu diintegrasikan sedemikian rupa, sehingga pemanfaatan sumber daya yang tersedia dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” katanya. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Gianyar yakni Terwujudnya Masyarakat Gianyar Yang Bahagia, Sejahtera, Aman Dan Damai, Mandiri, Berintegrasi Berlandaskan Tri Hita Karana Melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Di mana perencanaan pendapatan dibuat dengan mempertimbangkan potensi riil sumber pendapatan, realisasi pada tahun sebelumnya dan tingkat pertumbuhan ekonomi, ucapnya, menyampaikan. (LE/Gin)







