Singaraja, LenteraEsai.id – Seiring dengan cukup merebaknya kasus rabies di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kesehatan kini terus meningkatkan upaya antisipasi terhadap kemungkinan adanya penduduk yang tertular penyakit yang umumnya diakibatkan oleh gigitan hewan itu.
Langkah antisipasi yang dimaksudkan untuk secepatnya dapat menanggulangi warga terduga rabies, dilakukan dengan menyebar puluhan pusat penanganan rabies atau disebut juga Rabies Center, yang ditempatkan pada puskesmas-puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Sucipto ketika dikonfirmasi di kantornya di Singaraja, Rabu (21/6/2023), menyatakan bahwa pihaknya kini menyiagakan sebanyak 23 Rabies Center yang ditempatkan di 3 rumah sakit dan 20 puskesmas yang tersebar di berbagai daerah Kabupaten Buleleng.
Rabies Center yang disiagakan, setiap saat siap untuk memberikan pelayanan dan penanggulangan terhadap warga masyarakat yang terjakit penyakit rabies, yang antara lain disebabkan oleh gigitan anjing yang diduga ‘menyimpan’ virus yang cukup berbahaya itu. “Warga yang datang melapor atau berobat ke Rabies Center, akan langsung diberikan suntikan vaksin anti-rabies (VAR) sebagai upaya penagangan cepat,” ucapnya, menjelaskan.
Kadis Kesehatan menyebutkan, warga yang datang mengadu telah digigit binatang yang diduga rabies, tidak perlu lagi menunggu hasil observasi selama 14 hari terhadap anjing yang menggigit, melainkan akan langsung diberikan suntikan VAR.
Menyinggung permintaan VAR dari masyarakat, Kadis Sucipto mengatakan saat ini cenderung fluktuatif. Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa persediaan vaksin senantiasa terus dijaga melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta.
“Permintaan terhadap VAR memang mengalami fluktuasi, tergantung jumlah kasusnya. Namun jika stok VAR di Radies Center menipis, kami segera berkoordinasi, sehingga untuk saat ini tidak ada kendala,” katanya, menyampaikan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana telah mencanangkan sejumlah strategi dalam upaya mencegah rabies. Salah satunya adalah dengan mengajak desa adat untuk membuat hukum adat yang dapat mengontrol anjing peliharaan warga agar tidak begitu saja dilepasliarkan.
“Kalau kita berani memelihara anjing, berarti kita juga harus berani untuk tidak melepasliarkan binatang tersebut di lingkungan masyarakat,” kata Lihadnyana, menandaskan.
Pj Bupati yang dikenal tegas itu menyatakan, pihaknya kini tengah fokus menyusun dan menjalankan strategi penanggulangan rabies, sehingga ke depannya kasus yang ditimbulkan oleh gigitan anjing itu dapat diredam, bahkan tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat Kabupaten Buleleng. (LE/Bel)







