Polri Keluarkan Aturan Penindakan Langgar Lalu Lintas Melalui ETLE dan Masalah Razia

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat memberikan keterangan mengenai aturan penindakan pelanggaran lalu lintas (Foto: Divhumas Polri)

Jakarta, LenteraEsai.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan umum.

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, diperintahkan seluruh jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, dalam surat telegram itu juga diatur bahwa jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas kami minta untuk memerintahkan jajarannya agat tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Irjen Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, dapat dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran dengan fatalitas tinggi itu meliputi berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, ucapnya.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat bertugas di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, lanjut dia, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. “Semua jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya, menekankan. (LE-JK)

Pos terkait