Pura-pura Bersihkan Sampah, Pelaku Embat Sepeda Motor di Gerokgak Buleleng

Terduga pelaku (baju oranye) pencurian sepeda motor (Foto: Humas Polres Buleleng)

Buleleng, LenteraEsai.id – Seseorang laki-laki yang tidak dikenal, pada Senin (1/5/2023) lalu sekitar pukul 17.30 Wita, terlihat sedang bersih-bersih sampah di halaman rumah milik Hamdani (37) di Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Namun ternyata, lelaki tersebut hanya berpura-pura membersihkan sampah. Tujuan utamanya adalah mengelabui si pemilik rumah untuk dapat membawa lari sepeda motor yang tengah diparkir di bagian halaman rumah milik korban.

Bacaan Lainnya

Korban Hamdani mengaku sempat menegur orang yang tidak dikenal berada di halaman rumahnya itu. Namun karena tidak dihiraukan, korban beranggapan lelaki tersebut adalah orang yang mengalami gangguan jiwa, sehingga korban terus ngeloyor untuk pergi ke kamar mandi.

Tak berselang lama, korban Hamdani ingat kalau kunci sepeda motor masih nyantol, sehingga ia bergegas balik menuju sepeda motor untuk mengambil kuncinya, kemudian kembali masuk ke dalam kamar mandi.

Beberapa saat kemudian, Ny Nurhalimah (34), istri Hamdani, tiba-tiba berteriak mengatakan sepeda motor milik korban dinaiki dan dikayuh mau dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal. Mendengar teriakan dari Ny Nurhalimah, orang tersebut melarikan diri meninggalkan sepeda motor, namun warga sekitar rumah yang spontan mengejarnya, berhasil mengamankannya.

Peristiwa tersebut kemudian disampaikan ke pihak Kepolisian Polsek Gerokgak dan selanjutnya Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana SSt bersama Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Mahayasa dan personelnya, mengamankan terduga pelaku ke Kantor Polsek Gerokgak untuk dimintai keterangan.

Di hadapan petugas, lelaki yang belakangan ketahui bernama Ni’am Sastro Dikoro (36) yang asal Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jatim itu, mengakui perbuatan telah menaiki dan menyayuh dengan kaki sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK-6415-UAB untuk maksud membawa lari barang tersebut.

“Terduga pelaku Ni’am Sastro Dikoro telah mengakui perbuatannya, yakni ingin membawa lari sepeda motor milik korban, tetapi karena pada saat akan dibawa keburu diteriaki oleh istri korban hingga ia akhirnya diringkus oleh warga,” kata Kapolsek Gerokgak didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH MH, kepada pers di Singaraja, Kamis (4/5).

Terhadap terduga pelaku Ni’am Sastro Dikoro, dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara, ujar Kapolsek Gerokgak dengan menjelaskan bahwa yang bersangkutan kini telah diamankan di Mapolsek Gerokgak untuk proses hukum lebih lanjut. (LE/Bel)

Pos terkait