Liburan Nyambi Jadi Fotografer, WNA Rusia Dipulangkan ke Negaranya

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menggelar konferensi pers terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia (Foto: Dok Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, pada Selasa (28/2/2023) siang menggelar konferensi pers tentang adanya warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.

Konferensi pers yang digelar di Ruang Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) Kanim Denpasar ini dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi beserta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Denpasar

Bacaan Lainnya

Dijelaskan bahwa salah seorang WNA asal Rusia yang berinisial SZ (28), diketahui telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Indonesia, yakni melakukan suatu pekerjaan tanpa memiliki izin. Pihak Imigrasi Denpasar akan mendeportasi SZ ke Moscow, Rusia pada malam ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan menyampaikan bahwa tindakan keimigrasian berupa deportasi yang dilakukan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar terhadap SZ sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Barron di hadapan para awak media massa.

Barron menjelaskan, SZ dikenakan tindakan pendeportasian ke negara asalnya, untuk kemudian dimasukan ke dalam daftar penangkalan, atau tidak diperkenankan lagi masuk ke wilayah Indonesia selama waktu tertentu.

“Sesuai dengan peraturan keimigrasian, saudara SZ akan dilakukan penangkalan selama 6 (enam) bulan, dan terkait biaya akomodasi kepulangan yang bersangkutan ditanggung oleh pribadinya,” kata Barron.

Menurut Barron, hal ini juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang adanya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata.

“Cukup maraknya keresahan masyarakat tentang adanya orang asing yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucap Barron, menandaskan.

Hal senada disampaikan Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi. Pihaknya tidak akan mentolerir para pelanggar UU Keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing yang beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Tedy mengungkapkan, WNA asal Rusia itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2022 lalu dengan visa investor.

“Selama di Bali, dia diketahui melakukan pekerjaan fotografer. Untuk itu,  kami melakukan tindakan tegas dan akan melakukan pendeportasian pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2023. Pada malam ini SZ akan kami pulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Tedy didampingi Kasi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai.  (LE-DP)

Pos terkait