Singaraja, LenteraEsai.id – Aditya Sapitra (42), pria asal Gerung, Lombok Barat, NTB yang melancarkan serangkaian aksi kejahatan dengan mengaku-ngaku seorang aparat keamanan, ditangkap pihak Polsek Singaraja dalam suatu pelacakan.
Pelaku berhasil dilacak dan diringkus Tim Opnal Polsek Singaraja di tempat tinggalnya sementara di Jalan Pulau Laut Penarukan Buleleng, Bali bagian utara.
Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawan Jaya Negara ketika dihubungi wartawan, Selasa (31/1), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka pelaku kejahatan yang telah menelanjangi dan merampas barang-barang milik korban.
Kejadian tersebut berawal dari korban yang seorang perempuan berusia 16 tahun, sebut saja namanya Bunga, pergi jalan-jalan ke pinggir Pantai Penarukan Buleleng pada Rabu malam, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wita. Sedang asik menelusuri tepian pantai, didatangi seorang pria tidak dikenal mengaku-ngaku sebagai aparat keamanan.
Pria yang juga membawa senjata tajam sebuah sabit, langsung meminta dengan paksa handphone (HP) merk Oppo type A31 yang dibawa korban. Karena ketakutan, korban langsung menyerahkan HP-nya. Tidak itu saja, korban juga dipaksa untuk membuka semua pakaian yang dikenakan hingga korban dalam keadaan telanjang bulat.
Akibat kejadian tersebut, korban yang merasa diperlakukan tidak wajar dan mengalami kerugian sebesar Rp3 juga, datang melapor ke Kantor Polsek Singaraja.
Kanit Reskrim Polsek Singarja AKP Gede Darma Diatmika SH didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH mengungkapkan, selain menimpa korban Bunga, tersangka Aditya juga melakukan aksi yang kedua pada Rabu malam, 4 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di tempat yang sama di pinggiran Pantai Penarukan.
Korbannya, lanjut dia, lagi-lagi seorang perempuan berumur 17 tahun, sebut saja namanya Yuli, yang datang ke pantai bersama seorang temannya laki-laki. Sebuah HP bermerk Oppo type A11K, dompet, KTP, kartu pelajar dan uang tunai Rp30.000 milik korban, dirampas oleh tersangka pelaku.
Selain itu, aparat gadungan tersebut juga mengambil jaket dan tas milik korban yang digantung di spion sepeda motor korban. Setelah merampas uang dan barang, Yuli dipaksa untuk mengikuti si pelaku ke pematang sawah yang berjarak kurang lebih 15 meter dari pinggir pantai.
Bersamaan dengan itu, pelaku menyuruh teman laki-laki Yuli untuk pergi dari lokasi. Karena korban merasa ketakutan, spontan berteriak keras-keras hingga datang dua orang yang mendekatinya.
Melihat ada dua pria yang datang, pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang dan uang tunai milik Yuli hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000, ucapnya.
Mendapat laporkan atas peristiwa tersebut, Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawan Jaya Negara bersama Kanit Reskrim Darma Diatmika dan Unit Opsnal Iptu Kadek Robin Yohana SH, langsung terjun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dari salah satu handphone milik korban yang masih aktif dipegang pelaku. Sehingga, pada Jumat, 27 Januari 2023, Tim Opsnal Polsek Singaraja meringkus pria asal Gerung, Lombok Barat di tempat kostnya Jalan Pulau Laut Penarukan.
Dari pelaku Aditya Sapitra petugas menemukan barang bukti dua buah HP merek Oppo type A3 dan A11K, sebilah senjata tajam jenis sabit yang dipakai menodong para korban, dan sebuah jaket berwarna hijau.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya, yakni dengan mengaku-ngaku sebagai aparat serta menakut-nakuti dan mengancam menggunakan senjata tajam untuk dapat mengambil barang-barang milik para korban.
Atas perbuatannya, pelaku Aditya Sapitra dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara, ucap Kanit Reskrim, menjelaskan. (LE-BL)