Kasus Gangguan Ginjal Akut Merebak, 11 Pasien di Bali Meninggal Dunia

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Nyoman Gede Anom mengadakan jumpa pers terkait dengan munculnya kasus gangguan ginjal akut (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Bali untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, terutama pasien anak-anak.

Surat edaran ini terkait dengan munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak berusia 0-18 tahun yang diduga berasal dari cemaran etilen glikol (EG) pada produk obat cair/sejenis sirup.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami mengimbau, agar jangan dulu diberikan obat berjenis cair atau sirup, karena penelitian masih berproses untuk menemukan penyebab pasti dari gangguan ginjal akut ini. Mudah-mudahan penyebab pastinya bisa ditemukan dalam waktu dekat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Nyoman Gede Anom dalam jumpa pers di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (21/10).

Anom menjelaskan, memang berdasarkan penelitian sementara ada zat yang berada di atas ambang batas yang ditemukan pada produk obat berbentuk cair dan zat tersebut diduga menjadi penyebab dari maraknya kasus gangguan ginjal akut. Anom juga menyebut dugaan bahwa zat itu berasal dari cairan pelarut yang digunakan untuk mengencerkan obat tersebut. “Namun sekali lagi, sebabnya masih diteliti lebih lanjut agar menjadi lebih jelas,” ucapnya, menandaskan.

Melaui surat edaran tersebut, Anom juga mengimbau para pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan, untuk tidak menjual dulu obat berbentuk cair atau sirup, termasuk juga untuk produk-produk yang dijual secara bebas atau tanpa resep dokter. “Jadi tolong jangan jual dulu (obat,red) yang cair, dan masyarakat saya kira juga dengan mencuatnya kasus ini jadi lebih peka untuk menghindari dahulu mengkonsumsi obat cair,” ujar Anom.

11 Meninggal Dunia

Sementara itu, terkait kasus yang belakangan muncul, Anom menyatakan hingga saat ini sudah ada 17 anak yang terkonfirmasi mengalami  gangguan ginjal akut sejak medio Agustus 2022 lalu. Dari jumlah tersebut, 11 anak dinyatakan meninggal dunia dan sisanya sudah sembuh. Namun demikian, lanjut Anom, pihaknya masih enggan menyatakan bahwa semua kasus tersebut disebabkan oleh cemaran EG pada obat sirup yang dikonsumsi pasien tanpa ada hasil penelitian yang pasti.

“Karenanya saya juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan, apabila ada gejala seperti frekuensi buang air kecil berkurang bahkan tidak sama sekali dengan atau tanpa diiringi demam, diare, pilek, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika ditangani dengan cepat, hasilnya pasti bagus. Jadi jangan sampai telat,” katanya, mengingatkan.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Bali dr I Gusti Ngurah Sanjaya Putra menekankan bahwa dari 17 kasus, 6 orang anak sudah sembuh total dan sampai saat ini belum ada kasus baru yang ditemukan. “Sebagian besar yang meninggal dunia, kondisinya sudah berat dan rata-rata meninggal dalam keadaan fungsi ginjal sangat terminal, yang kita sebut gagal ginjal akut,” ujar dokter di RSUP Prof Ngoerah itu.

“Saya berharap, mudah-mudahan tidak ada kasus seperti ini lagi sehubungan telah disampaikannya imbauan dan sosialisasi untuk tidak menggunakan dulu obat jenis cair atau sirup,” katanya, mengharapkan.

Terkait dengan obat pengganti sirup, dr Sanjaya mengemukakan bahwa untuk sementara bisa beralih dulu ke jenis puyer yang mudah dicairkan di rumah. “Misalnya untuk 12 kilogram butuh 125 mg atau 10 mg/per 1 kg berat anak. Kalau genap ‘kan gampang menghitungnya. Tapi kalau berat badan ganjil atau tidak yakin, silahkan ke apoteker,” ucapnya.

Sebelum edaran dari Dinkes Provinsi Bali juga telah menyampaikan imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang meminta apotek maupun tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara pemberian obat sirup.

BPOM juga telah mengumumkan lima produk obat sirup di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman, yaitu Termorex Sirop (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Sirop (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries, dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries, kata dr Sanjaya, menyampaikan.  (LE-DP)

Pos terkait