Karangasem, LenteraEsai.id – KPU Kabupaten Karangasem menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi dengan mengundang pihak terkait serta perwakilan dari masing-masing partai politik, bertempat di ruang meeting Taman Surgawi, Karangasem, Selasa (27/9/2022).
Dalam rakor tersebut, KPU Karangasem menjelaskan terkait persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024. Salah satu pembahasan yakni terkait mekanisme jalannya pendaftaran partai politik serta jadwal ataupun tahapan-tahapan yang harus ditempuh oleh parpol yang akan mendaftar pada Pemilu 2024 mendatang.
Di mana saat ini KPU Karangasem sedang dalam tahap masa perbaikan dokumen dan persyaratan parpol yang berlangsung dari tanggal 15 sampai 28 September 2022 mendatang.
Pada kesempatan itu, Putu Darma Budiasa dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karangasem mengungkapkan bahwa pihaknya belakangan ini menerima pengaduan dari masyarakat yang namanya dicatut, yang seolah-olah menjadi anggota dari partai politik tertentu.
“Sampai saat ini kami telah menerima 132 aduan masyarakat, dan dari pengaduan sebanyak itu, ada 5 orang yang sampai dua kali menyampaikan. Artinya, mereka terinput sampai dua kali, sehingga yang real kami terima sebanyak 127 orang,” ucapnya.
Dikatakan, dari 127 orang itu, 8 orang di antaranya yang tercantum pada 4 parpol, sudah melakukan klarifikasi pada termin pertama, yakni pada 14 September 2022 lalu.
“Selanjutnya kami juga kemarin sudah melakukan rekap berita acara tentang klarifikasi perbaikan yang sudah kami lakukan terhadap 79 orang yang namanya tidak ingin tercantum di partai politik. Ke-79 orang itu tercamtum pada 8 parpol,” ujarnya tanpa merinci nama parpol dimaksud.
Sementara Plh Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana mengatakan bahwa berkaitan dengan verifikasi pendaftaran dan penetapan nama-nama warga sebagai anggota parpol itu merupakan kewenangan KPU RI. Di mana KPU Kabupaten Karangasem hanya menjalankan perintah dari KPU RI.
“Sedangkan orang-orang yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik prosesnya mereka melaporkan kemudian membuat surat pernyataan dan kita di KPU kabupaten melakukan klarifikasi. Setelah itu kita serahkan kembali kepada KPU RI di Jakarta. Nah, KPU RI inilah yang akan berkoordinasi dengan pihak parpol untuk nantinya mengeluarkan atau mencoret nama-nama mereka yang masuk Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai anggota ‘bodong’,” ucapnya, menandaskan.
Kepada masyarakat, Krisna Adi menyarankan untuk rajin-rajin mengecek namanya, apakah tercatat di Sipol atau tidak. “Kami minta warga masyarakat Karangasem rajin-rajin mengecek nama dirinya di info Pemilu, sehingga terhindar dari upaya pencatutan nama sebagai anggota parpol ‘bodong’,” ujarnya.
“Banyak sekali ada konten, satu untuk mengecek diri sendiri, kemudian mengecek tahapan dan mengecek partai politik yang ada di info Pemilu itu,” katanya, mengingatkan. (LE-Ami)







