Singaraja, LenteraEsai.id – Seorang gadis yang baru berumur 14 tahun, dilaporkan telah meninggalkan rumah pada 23 Juli 2022 lalu tanpa seizin orang tuanya berinisial SAZ (41).
Pihak Polres Buleleng yang kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya berhasil menemukan si gadis pada 5 September 2022 lalu, namun setelah diperiksakan kepada petugas medis, diketahui bahwa korban dalam keadaan mengandung jabang bayi selama 2 bulan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika SIK MH kepada wartawan di Singaraja, Senin (26/9) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menemukan korban dan meringkus tersangka pelaku yang telah membawa lari si gadis ke beberapa tempat di wilayah Kabupaten Tabanan, Klungkung dan Kota Denpasar.
Celakanya, begitu ditekuman dan diperiksakan kepada petugas medis, terungkap bahwa si gadis dalam keadaan hamil selama dua bulan, yang diduga kuat akibat perbuatan cabul tersangka pelaku yang bernama I Wayan Simpen (49), ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban ketika itu meninggalkan rumah setelah dijemput terduga pelaku Wayan Simpen, yang langsung membawanya ke wilayah Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Tabanan.
Di tempat itu pelaku kembali melakukan perbuatan cabul, setelah sebelumnya pada 13 Juli 2022 pukul 14.30 Wita, untuk pertama kalinya ‘menggauli’ korban di sebuah penginapan di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Usai nginep di Tibu Dalem, keesokan harinya pelaku membawa korban ke rumah kontrakan di Banjar Dinas Kerobokan, Desa Sepang, dan kembali pelaku menyetubuhi korban. Selanjutnya korban terus diajak pelaku ‘melanglang buana’ ke Kota Denpasar dan Kabupaten Klungkung.
Kasat Reskrim menyebutkan, dari perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulang kali, mengakibatkan korban sekarang ini diduga telah mengalami kehamilan 2 bulan kandungan. Namun demikain, hasil secara resmi masih harus menunggu hasil VER dari dokter.
Kasat Reskrim AKP Hadimastika menyebutkan, walaupun perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban atas dasar suma sama suka, namun karena korban masih tergolong anak di bawah umur, maka perbuatan pelaku tetap dapat disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau pasal 6 huruf c UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, menjelaskan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku yang penduduk Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu itu, kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Buleleng. (LE-BL)







