Jakarta, LenteraEsai.id – Indonesia dikenal sebagai negara maritim, di mana wilayah perairanya lebih luas dari daratan. Indonesia berada di urutan ketiga negara dengan garis pantai terpanjang di dunia. Indonesia memiliki garis pantai yang membentang sepanjang 54.716 kilometer (km).
Posisi Indonesia hanya berada di bawah Kanada dan Norwegia dengan garis pantai masing-masing sepanjang 202.080 km dan 44.087 km. Dengan garis pantai yang panjang tersebut, Indonesia dipandang punya lahan potensial yang besar untuk tambak garam.
Nyoman Parta selaku anggota DPR RI menyayangkan situasi yang sangat paradoks ini. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi garam di Indonesia sebesar 1,09 juta ton pada 2021. Jumlah tersebut turun 20,44% dari tahun sebelumnya yang sebesar 1,37 ton.
Produksi garam sebanyak itu hanya mencapai 61,9% dari target nasional yang ditetapkan pada 2021. Sepanjang tahun lalu, KKP menargetkan produksi garam nasional sebanyak 2,1 juta ton. Adapun, produksi garam nasional pada 2021 tak bisa mencukupi kebutuhan garam nasional. Karenanya, pemerintah mengimpor garam hingga 2,83 juta ton pada tahun lalu.
Ada banyak faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat produksi garam nasional, mulai dari musim kemarau basah yang membuat produksi garam rakyat tidak optimal, hingga pemanfaatan teknologi yang belum merata, ongkos produksi yang mahal dan harga jual garam sering tak menentu.
Selain faktor-faktor di atas terdapat juga permasalahan lain yang kerap luput dari perhatian, yaitu produk garam petani kecil sering terhambat perihal standarisasi yang kerap di-judge kurang seperti kandungan NaCl rendah, yang artinya tidak bisa memenuhi standar untuk kebutuhan infustri karena NaCL garam rakyat hanya 92%.
Sedangkan standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, dengan syarat perindustrian sebesar 97%- 99% (hampir 100%).
“Jadi standarisasi yang dibuat terlalu tinggi menyusahkan garam-garam yang diproduksi oleh rakyat dan akhirnya memberikan karpet merah untuk garam impor untuk kebutuhan industri,” ungkap Nyoman Parta dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI di Jakarta pada Senin (6/9).
Padahal garam hasil produksi organik petani rakyat dari garis pantai Indonesia tidak hanya ada kandungan NaCl-nya, namun kaya akan kandungan mineral yang sangat dibutuhkan manusia sehingga masuk sebagai kategori Garam Sehat.
Terakhir, PT Garam selaku perusahaan negara untuk produk garam harus selalu memonitoring dan mengantisipasi terkait masuknya garam impor ke rumah tangga Indonesia, padahal sudah jelas bertentangan dengan izin impor (HS-Code 25.01) yang menyatakan bahwa garam impor hanya digunakan untuk kebutuhan industri. Namun ternyata di lapangan telah dilakukan praktik manipulasi di mana prosesor menggunakan mesin yang sama untuk memproses garam impor dan lokal sehingga setelah diproses tidak dapat dibedakan.
“BUMN PT Garam harus mampu berinovasi, bagaimana agar swasembada garam bisa terealisasi dengan mengampu tambak-tambak milik rakyat dengan konsep kemitraan,” ungkap Nyoman Parta.
Menurutnya, PT Garam harus ambil posisi dalam meningkatkan kualitas garam rakyat agar bisa masuk pasar industri. Selain itu pemerintah juga harus segera melakukan langkah avirmatif dan memberikan dukungan teknologi.
“Sebab garam bukan hanya untuk konsumsi, tapi garam itu turunannya sangat banyak. Bisa untuk kombutuhan kosmetik, farmasi, deterjen, makanan dan minuman juga industri manufaktur lainnya,” ujar wakil rakyat asal Pulau Dewata itu. (LE-DP)







