Tiga Terduga Pelaku Narkotika Diungkap Satuan Narkoba Polres Buleleng

Press Release Polres Buleleng terkait penangkapan terduga pelaku narkotika di Buleleng. ( Foto: Dok Humas Polres Buleleng)

Buleleng, LenteraEsai.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng, Bali bagian utara.

Pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana narkotika tersebut disampaikan langsung Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana SIK MH, saat melaksanakan press release yang didampingi Kasat Narkoba AKP H Andi M Nurul Yaqin SIK MH dan Kasihumas AKP I Gede Sumarjaya SH, pada Kamis (11/8).

Bacaan Lainnya

Dalam press release tersebut Kapolres mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus pelanggaran narkotika di Buleleng. Pertama diungkap pada hari Selasa (5/7) pukul 21.00 Wita, tempat kejadian perkara di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Di tempat itu, petugas menemukan narkotika pada diri terduga pelaku Labibul Asrori alias Labib (24). Pada saat dilakukan penggeledahan badan karena dicuriga membawa narkotika, ditemukan barang bukti berupa bungkusan tas plastik warna biru yang di dalamnya berisi bungkusan plastik warna putih, yang setelah dibuka terdapat 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 klip besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 84,78 gram brutto (83,72 gram netto). Ditemukan pula sebuah HP merk Realme warna hitam.

Kemudian pada hari Minggu (17/7) pukul 20.30 Wita bertempat di Jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga Buleleng, kembali Satuan Narkoba berhasil mengungkap terhadap orang yang diduga memiliki dan membawa narkotika yang diduga dilakukan oleh Gede Pasek Sujaya alias Alex (45).

Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku ditemukan pada dirinya barang bukti berupa 2 paket potongan pipet warna kuning dan merah yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkoitka jenis sabu-sabu dengan berat 0,09 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 0,29 gram brutoo (0,2 gram netto) yang disimpan di genggam tangan kiri. Kemudian begitu dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, kembali ditemukan barang bukti di kamar tidur pelaku berupa 1 buah alat hisap sabu-sabu/bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing.

Selanjutnya pada hari Minggu (7/8) pukul 17.30 Wita kembali Satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di Jalan Hasanudin Gang At Taufik Kampung Kajanan Buleleng yang diduga dilakukan oleh Wawan Efendi alias Iwan (33).

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di tempat kostnya, di bagian dapur ditemukan 2 buat botol bong, 2 korek api gas, 3  buah sumbu korek api gas, 8 potongan pipet plastik yang mana dua di antara ujungnya runcing, dan 2 pipet kaca yang berisi residu.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost, kembali ditemukan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,84 gram brutto (0,64 gram netto) yang diselipkan di pintu kamar mandi, dan juga diamankan sebuah dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, dan sebuah tas warna krem di atas kloset kamar mandi yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik plip kosong, satu buah gunting kecil dan satu lembar kertas warna putih yang berbentuk persegi empat panjang.

“Terhadap ketiga kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika yang dimiliki terduga pelaku dan kasusnya sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Buleleng,” ujar AKBP Dhanuardana.

Kapolres Buleleng juga menyampaikan terhadap ketiga pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (LE-BL) 

Pos terkait