Amlapura, LenteraEsai.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem berhasil membantu BPKAD Kabupaten Karangasem dalam melakukan pemulihan keuangan negara melalui penagihan pajak kepada beberapa perusahaan ataupun perseorangan wajib pajak (WP) di masyarakat.
Dengan menggunakan SKK (Surat Kuasa Khusus) BPKAD melimpahkan penagihan pajak kepada Kejari Karangasem untuk memprogress sebanyak 74 WP, di antaranya jenis pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan), dalam hal ini galian C, hotel, restaurant dan PBB P-2 (pajak bumi bangunan perdesaan/perkotaan).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Amlapura pada Kamis (11/8/2022), pihak Kejari mengumumkan keberhasilan dalam memprogres, mengatensi para wajib pajak, sehingga kini WP yang membayar pajak sudah mencapai total Rp967 juta lebih. “Selama 3 minggu kami bekerja, tagihan pajak sudah mencapai hampir Rp1 miliar dapat kami pulihkan,” kata Kasi Datun Kejari Kabupaten Karangasem Putu Oka Surya Atmadja.
Ia menyebutkan, jumlah sebesar itu didapat dari 60 WP yang sudah membayar, di antaranya MBLB sebesar Rp705 juta, pajak Hotel Rp158 juta, pajak Restaurant Rp65 juta dan pajak PBB P-2 sebesar Rp37 juta.
Sementara dari 74 WP yang sebelumnya tercatat nunggak, kini tinggal 14 WP yang belum mengindahkan upaya penagihan. Maka, selanjutnya pihak Kejari akan memelontarkan somasi kepada WP yang masih menunggak itu.
“Kami akan progres dengan somasi satu, Jika belum digubris, maka akan kami progres dengan somasi kedua. Jika belum juga sadar, baru kita masuk ke tahap non Litigasi dan kemudian baru ditingkatkan ke tahap Litigasi,” kata Putu Oka Surya Atmadja yang saat itu didampingi oleh Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra dan juga pihak dari BPKAD Karangasem.
Diakatakan, pihaknya berharap para WP yang belum membayar pajak, segera sadar untuk membayar pajak agar tidak sampai masuk ke ranah pengadilan. Apalagi ada WP yang menunggak pajak dari tahun 2016 lalu, ditakutkan piutangnya akan terus terakumulasi dan akhirnya menumpuk.
“Beberapa perusahaan yang sadar, mereka yang belum mampu membayar setidaknya sudah membuat surat perjanjian untuk pelunasan hutang pajak. Di samping itu kita juga sudah memberi keringanan, yakni pajak dapat dicicil,” ucapnya, menjelaskan.
Sementara Kabid Pengelolaan Pajak Daerah BPKAD Karangasem Kadek Dwi Ernha mengatakan jika sebelumnya mereka sudah melakukan upaya, namun tidak diindahkan, sehingga akhirnya melalui kerja sama dengan Kejari Karangasem, dengan harapan penagihan pajak dapat dimudahkan.
“Kami berterima kasih, karena dengan kerja sama Kejari mereka mau memproses kewajiban pajaknya. Ada yang mulai sadar dengan datang ke kantor. Ada juga permintaan dari WP untuk pencicilan, jadi mereka tidak berat dalam melaksanakan kewajibannya,” ujarnya, menyampaikan. (LE-Ami)







