Amlapura, LenteraEsai.id – Penutupan seluruh pasar hewan di Provinsi Bali termasuk di Kabupaten Karangasem dinyatakan diperpanjang sehubungan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan piaraan belum menunjukkan tanda-tanda akan secepatnya mereda.
“Tak hanya di Kabupaten Karangasem, namun seluruh pasar hewan di Bali masih harus ditutup. Itu baru tadi saya terima suratnya dari provinsi,” kata Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Ida Bagus Suastika, ketika dikonfirmasi di Amlapura, Senin (18/7).
Sambil membeberkan surat yang dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra terkait perpanjangan penutupan pasar hewan itu, Plt Kadis Suastika menyampaikan permakluman sebuhungan Pasar Hewan Bebandem yang rencananya dibuka pekan ini, urung bisa dilakukan.
Dalam surat bernomor 20/SatgasPMK/VII/2022 dari Sekda Bali itu diutarakan bahwa penutupan pasar hewan tetap dilakukan guna mengantisipasi dan menanggulangi PMK di Provinsi Bali. Terutama untuk mencegah penularan dari suatu daerah ke daerah lainnya, maka mobilisasi ternak harus diminimalisir.
“Mobilisasi ternak harus ditekan, dan pasar hewan dianggap potensial bagi penularan PMK karena merupakan tempat transaksi berbagai binatang piaraan yang berasal dari berbagai daerah,” ujar Suastika, menjelaskan.
Dikatakan, dalam surat edaran tersebut, tertulis penutupan pasar hewan harus dilakukan hingga tanggal 1 Agustus 2022 mendatang. Namun ke depan, tentu akan dikaji kembali. “Jika nanti kasus melandai, mungkin masalah jangka waktu penutupan akan ada perubahan. Dan perlu saya tekankan, kasus PMK yang saya maksud di sini bukan hanya skala lokal, namun dalam skala nasional,” ucap Suastika, menekankan.
Seperti telah diberitakan, sebanyak tiga pasar hewan yang tersebar di Kabupaten Karangasem dinyatakan ditutup setelah ditemukan sedikitnya 7 hewan ternak sapi terjangkit PMK, dan tidak kurang dari 100 hewan serupa dinyatakan suspect penyakit tersebut di beberapa daerah di Kabupaten Karangasem. (LE-Ami)







