Buleleng, LenteraEsai.id – Polres Buleleng akhirnya secara resmi menjaring dan menetapkan 9 tersangka pelaku atas kasus perusakan dan pembakaran rumah penduduk pada awal Juni 2022 lalu di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika KP SIK MH menyampaikan hal itu ketika mengadakan press conference di Singaraja pada Jumat, 1 Juli 2022, setelah proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang melibatkan orang banyak itu nyaris rampung dilakukan.
Kesembilan tersangka masing-masing atas nama I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, I Wayan Sindiya, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutirta, Wayan Jana, I Wayan Putrayana, Ketut Sada dan I Ketut Sidemen SPd.
Adapun barang bukti aksi kejahatan yang berhasil diamankan petugas dari para tersangka, meliputi 1 batang kayu warna coklat dengan panjang sekitasr 1 meter, 1 batang balok kayu warna coklat, 1 unit TV merk Sharp 21 inch yang sudah terbakar, 1 unit kompor gas merk Rinai warna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita 1 buah batu warna hitam dengan diameter sekira 10 cm, 1 balok kayu yang sudah terbakar warna hitam sepanjang sekira 90 cm, pecaham kaca warna hitam, 1 batang balok kayu warna coklat dengan panjang sekitar 120 cm, 1 papan kayu warna coklat dengan panjang 60 cm dan 1 buah sabit, ucapnya.
Kasatreskrim AKP Hadimastika mengungkapkan, aksi perusakan dan pembakaran rumah tinggal milik penggarap lahan yang tengah disengketakan di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula dilakukan sejumlah orang pada Kamis pagi, 9 Juni 2022.
Massa yang tiba-tiba begitu beringas juga merusak sebuah kadang sapi yang berada di dekat rumah tinggal si penggarap lahan yang tengah disengketakan tersebut. Sapi yang berada di dalam kandang, langsung dilepaskan dengan tak tentu arah.
Akibat tindakan yang dinilai brutal itu, pemilik rumah Sahrudin (26), kemudian datang melapor kepada pihak Polsek Tejakula guna diambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa ketika dihubungi wartawan beberapa saat setelah kejadian, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari korban yang rumah tinggal dan kandang sapinya telah dirusak dan dibakar massa.
“Kami sudah menurunkan tim ke lokasi kejadian guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada para saksi, sekaligus mengambil langkah-langkah pengamanan yang diperlukan,” ujar Kapolsek IB Astawa, menjelaskan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendaluan, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa aksi massa yang melibatkan sekitar 150 warga itu terjadi sekitar pukul 08.00 Wita, usai warga Desa Adat Julah melakukan persembahyangan bersama dan gotong royong di atas lahan tanah sengketa di Banjar Dinas Batugambir.
Ketika Kelian Adat Desa Julah, I Ketut Sidemen SPd, membacakan beberapa silsilah tanah yang disengketakan dan hasil putusan PTUN, tiba-tiba terdengan suara benturan yang berasal dari pelemparan batu yang mengarah ke rumah penggarap lahan sengketa tersebut.
Bersamaan dengan itu, beberapa orang dari sekitar 150 warga yang hadir dalam kegiatan gotong royong itu pun merasa terpancing hingga kemudian ikut melakukan aksi pelemparan batu ke rumah milik Sahrudin.
Situasi semakin tidak terkendali ketika massa melakukan aksi perusakan dan pembakaran rumah berikut merusak kandang sapi yang terdapat di lahan yang tengah disengketakan tersebut.
Akibatnya, Sahrudin, si pemilik rumah dan kandang sapi, mengalami kerugian yang cukup besar setelah rumah beserta isinya hangus dilahap kobaran api yang begitu besar, ujar AKP IB Astawa, menjelaskan.
Begitu menerima laporan, aparat Polsek Tejakula bersama pihak Satreskrim Polres Buleleng langsung terjun melakukan olah TKP dan meminta bantuan kepada pemadam kebakaran setempat untuk segera memadamkan kobaran api yang tampak semakin membesar.
Selain itu, pihak Polsek juga menghubungi petugas PLN untuk secepatnya memutus aliran listrik ke rumah milik korban yang sedang terbakar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas selama kurang lebih tiga pekan, akhirnya Satreskrim Polres Buleleng menetapkan 9 tersangka yang cukup bukti telah melakukan aksi perusahan dan pembakan rumah dan kandang milik korban, ujar Kasatreskrim Polres Buleleng.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kesembilan tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng, ujar Kasatreskrim tanpa merinci pihak-pihak yang terlibat dalam masalah sengketa lahan di wilayah Banjar Dinas Batugambir itu. (LE-BL)







