Buleleng, LenteraEsai.id – Belakangan ini ada imbauan agar pengendara tidak menggunakan atau mengenakan sandal jepit ketika sedang mengemudikan sepeda motor, menarik perhatian sejumlah awak media massa di Kabupaten Buleleng, Bali.
Larangan menggunakan sandal jepit pada saat berkendara roda dua sempat ditanyakan awak media massa saat Kapolres Buleleng AKBP Andrian P SIK SH MSi melakukan silahturahmi dengan para wartawan di sebuah rumah makan di daerah Penimbangan Singaraja, Buleleng pada Kamis (16/6/2022) siang.
Dalam pertemuan tersebut Kapolres Buleleng didampingi Kabag SDM Kompol I Gede Juli SIp, para Kasat dari satuan dan fungsi, serta Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH. Sedangkan dari kalangan wartawan tampak Ketua PWI Buleleng Made Winingsih yang hadir beserta 30 jurnalis dari sejumlah media massa.
Kapolres Buleleng menyampaikan, kegiatan ini dilakukan selain untuk bersilaturahmi juga dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-76 yang jatuh pada 1 Juli 2022. “Sengaja kami mengajak rekan pers atau awak media untuk mempererat sinergitas Polres Buleleng dengan awak media, sehingga komunikasi tidak tersumbat dan tidak terputus,” ucap Kapolres Andrian.
Dalam pertemuan tersebut sempat dibahas mengenai berita tentang akan diberlakukan tilang terhadap pengguna kendaraan sepeda motor yang menggunakan sandal jepit. Mendengar hal tersebut, Kapolres Buleleng langsung memerintahkan Kasat Lantas Iptu Anton S SIK untuk menjelaskannya.
Kasat Lantas menyampaikan, terkait dengan adanya polemik di masyarakat tentang larangan menggunakan sandal jepit pada saat berkendara roda dua, sampai saat ini masih dalam bentuk imbauan kepada masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ditegakkan karena asas bermanfaat yang menjadi dasar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, ucapnya.
Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, di mana pada Pasal 4 dijelaskan mengenai pemenuhan keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek.
Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi yaitu memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi. Menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu dan menggunakan sarung tangan, ucapnya.
“Hal ini juga terkandung dalam program Safety Riding yang bertujuan untuk keamanan bagi pengendara, agar meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan bagi pengendara roda dua,” katanya.
Kapolres Buleleng menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama selama ini yang sudah terjalin dengan baik antara Polres Buleleng dengan media massa yang ada di Buleleng. “Untuk informasi-infomasi terkait Polres Buleleng agar nantinya langsung menghubungi Kasi Humas Polres Buleleng,” ujar Kapolres, mengingatkan. (LE-BL)







