HeadlinesKarangasem

Kepala Dusun dan Dua Tersangka Pelaku Narkotika Diringkus Polisi Karangasem

Amlapura, LenteraEsai.id – Satresnarkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari ketiga tersangka itu, salah seorang di antaranya tercatat sebagai kepala dusun (Kadus).

Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna kepada pers di Amlapura, Kamis (31/3/2022) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari terciduknya pelaku atas nama I Made Agus Saputra alias Acil (19) pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 17:30 Wita.

Tersangka pelaku narkoba Acil ditangkap petugas di Jalan Raya Ahmad Yani, tepatnya di depan Angkringan Zodiac Kelurahan Subagan, Karangasem.

Dikatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Acil, ditemukan 1 paket  narkotika jenis sabu-sabu di saku celananya, dan barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang Kadus Tigaron Kangin.

Berdasarkan pengakuan Acil tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan lanjutan dan sekira pukul 22:00 Wita berhasil mengamankan I Putu Eri Ariawan (30) yang merupakan seorang Kadus di Banjar Dinas Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, ucapnya.

Kapolres menyebutkan, ketika dilakukan pemeriksaan dan interogasi, Putu Eri Ariawan mengakui perbuatannya telah menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Acil.

Tidak hanya itu, ‘Pak Kadus’ juga mengaku bahwa sabu-sabu yang duiserahkan kepada Acil itu diperoleh dengan cara membeli dari I Nengah Dangsing.

Dari keterangan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Karangasem kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekitar pukul 23:15 Wita I Nengah Dasing (47) berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah I Nengah Dangsing ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah ditempel di depan rumahnya dan 9 paket sabu-sabu yang ditanam di samping kandang babi yang berada di belakang rumahnya.

“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karangasem untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Ricko Taruna saat melakukan press rilis yang juga didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP I Dewa Gede Oka, Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Subrata dan Kasi Propam Polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila.

Dari pengungkapan kasus tersebut penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika, di antaranya 10 paket sabu-sabu, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp950 ribu, 3 buah handphone, bong (alat hisap sabu-sabu), buku rekening dan kartu ATM.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap Dangsing yang diduga sebagai pengedar dan Putu Eri Ariawan yang diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika, adalah pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Sedangkan Made Agus Saputra alias Acil yang diduga selaku pemakai, disangkakan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ucap AKBP Ricko Taruna, menjelaskan.  (LE-Jun) 

Lenteraesai.id