Bupati Buleleng Minta Perbekel dan Lurah Awasi Pengiriman PMI

Sosialiasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI di Gedung Wanita Laksmi Graha

Buleleng, LenteraEsai.id – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta seluruh Perbekel (kepala desa) dan Lurah untuk mengawasi pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari wilayah atau desanya masing-masing.

Bupati Suradnyana menyampaikan hal itu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana, pada kegiatan sosialiasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Rabu (16/3).

Bacaan Lainnya

Agus Suradnyana menjelaskan, peran aktif dari Perbekel dan Lurah untuk mengawasi pengiriman PMI ini sangat diperlukan, sehingga terjadi penguatan pengawasan pengiriman sejak dari hulu hingga ke hilir.

“Perbekel dan Lurah harus tahu warganya itu mau kemana ?. Apalagi sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2017, yang menekankan bahwa perekrutan dan pengiriman PMI harus diketahui oleh Perbekel atau Lurah,” ujarnya, menandaskan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah desa ataupun kelurahan memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap calon PMI dan PMI itu sendiri. “Di antaranya melakukan verifikasi data, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi calon PMI dan melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI,” ucap Bupati, menjelaskan.

Lebih lanjut, Bupati yang mantan anggota DPRD Provinsi Bali itu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan seluruh perbekel dan lurah untuk bisa menumbuhkan pemahaman bersama dalam bidang perlindungan pekerja migran yang berasal dari Kabupaten Buleleng pada khususnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan dalam rangka meminimalisir permasalahan yang terjadi pada penempatan PMI. “Sebagai implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dipandang perlu melaksanakan sosialisasi kali ini,” kata Agus Suradnyana.

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Denpasar Wiam Satriawan mengungkapkan, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini sangat penting dalam melindungi para PMI yang akan bekerja di luar negeri. Juga bisa memberikan informasi ataupun mengubah pola pikir calon PMI yang ada di desa, bahwa bekerja di luar negeri tidak semudah yang dijanjikan oleh para agen.

“Melalui sosialisasi ini kita sama-sama mengubah pola pikir bahwa bekerja ke luar negeri itu tidak semudah janji-janji seorang agen. Mereka menggunakan cara mudah dengan menggunakan visa liburan dengan menggampangkan cara bahwa di tempat tujuan akan mudah mencari pekerjaan. Kemudian visanya akan berubah menjadi visa pekerja,” katanya.

Sosialisasi hari itu diikuti 120 peserta yang terbagi atas 60 orang Perbekel dan Lurah, serta 60 lainnya dari PMI dan calon PMI.  (LE-BUL1)

Pos terkait