Karangasem, LenteraEsai.id – Awal tahun 2022 tepatnya selama bulan Januari, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap 7 kasus Tindak Pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Dari 7 kasus yang berhasil diungkap tersebut, satu orang tersangka atas nama I Nyoman Buda alias Mang Eben (32) yang ‘digulung’ atau ditangkap di wilayah Legian, Kuta, Badung diduga kuat merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu.
“Yang diduga bandar ini merupakan seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya sudah 3 kali menjalani pidana di LP Kerobokan,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna saat menggelar press release, yang saat itu juga didampingi oleh Wakapolres Karangasem Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya dan Kasat Narkoba Polres Karangasem Dewa Gede Oka, Kamis (27/1/2022).
Penangkapan Mang Eben yang diduga merupakan bandar narkotika bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil menangkap tersangka atas nama I Wayan Konten (28) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.
Dari penangkapan tersebut tim penyidik kemudian pengembangkan lagi proses penyidikan perkara dan berhasil menangkap tersangka atas nama I Ketut Wiryadana alias Rejeng (32) di wilayah Legian, Kuta, Badung.
“Saudara Rejeng berperan mencarikan narkotika untuk tersangka Konten dan dari penangkapan Rejeng ini tim penyidik kemudian berhasil menangkap Mang Eben yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabhu,” kata AKBP Ricko Taruna.
Dalam pengungkapan 7 kasus narkoba tersebut tim penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat keseluruhan 35,60 gram netto, uang tunai sebesar Rp4.287.000, 6 buah handphone, buku tabungan dan ATM, sepeda motor dan barang bukti lainnya seperti tas pinggang, bong (alat hisap sabu-sabu) yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika. (LE-Jun)







