Gianyar, LenteraEsai.id – Dana nasabah yang disimpan pada Koperasi Griya Anyar Sari Boga yang beralamat di Kelurahan Gianyar Bali, sampai kini belum ada kejelasan, meski masalahnya sudah pernah diadukan kepada pihak Polres Gianyar.
Berkaitan dengan hal tersebut, para nasabah koperasi mulai mempertanyakan prihal pengaduan itu ke pihak Polres Gianyar, karena sampai kini mereka tidak bisa menarik dana yang totalnya mencapai Rp5.002.195.144,-.
Ketua GARPPAR (Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat) Gianyar, Ngakan Made Rai mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat pengaduan kepada Polres Gianyar. Surat pertama dikirim pada 3 Agustus 2020 dan surat kedua dikirim 31 Agustus 2020.
“Kami dua kali sudah mengirim surat ke kantor polisi, dengan harapan ada kejelasan mengenai dana para nasabah di Koperasi Griya Anyar Sari Boga. Mereka sudah ke sana ke mari mengadu, bahkan juga sempat ke DPRD Gianyar, namun sampai detik ini belum juga ada kejelasan,” katanya.
“Jadi kasus ini sudah 16 bulan lamanya. Untuk itu, sampai kemanapun akan dikejar biar dana nasabah bisa segera kembali,” kata Ketua GARPPAR Ngakan Made Rai kepada pers, Minggu (19/12) di Sekretariat GARPPAR Jalan Raya Bukit Jati Gianyar, Bali.
Ngakan Made Rai yang juga perwakilan nasabah Koperasi Griya Anyar Sari Boga ini menjelaskan, nasabah Koperasi Griya Anyar Sari Boga yang berasal dari 12 banjar kini nasibnya belum jelas, sehingga pihaknya kembali minta kejelasan kepada pihak kepolisian atas kasus dana nasabah koperasi tersebut.
Ngakan Made Rai mengharapkan, kasus Koperasi Griya Anyar Sari Boga ini bisa segera diselesaikan, serta pihaknya minta kepada polisi untuk dapat memberikan salinan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
“Sebelumnya sudah sempat dilakukan rapat internal Koperasi Griya Anyar Sari Boga di Pura Puseh Desa Gianyar. Dalam rapat tersebut terkuak dana nasabah yang tidak bisa ditarik sebesar Rp5.002.195.144. Anehnya, Ketua Koperasi Griya Anyar Sari Boga yang diduga tidak bisa mengembalikan dana nasabah, sulit dicari,” kata Ngakan Made Rai.
Mengenai pengaduan ke pihak DPRD Gianyar, Ngakan Made Rai mengungkapkan telah dilakukan nasabah pada Senin, 14 Juni 2021 lalu. Atas pengaduan itu, DPRD sempat memediasi dengan mempertemukan Dinas terkait dan Ketua Koperasi Griya Anyar Sari Boga.
Dalam pertemuan itu, Ketua Koperasi Griya Anyar Sari Boga berjanji akan mengembalikan uang nasabah sebesar Rp30 juta setiap bulannya, tetapi sampat saat ini tidak ada kabar pengembalian dana tersebut.
“Karenanya, kini kami akan terus mengejar dana nasabah yang sulit ditarik itu. Bahkan sampai ke lubang semut pun akan terus kami kejar, apalagi dalam situasi pendemi yang serba sulit kali ini,” katanya, menegaskan. (LE-GA)







