Buleleng, LenteraEsai.id – “Kita sudah 300 tahunan dijajah, masak ekonomi kita kini dijajah lagi. Sebagai negara maritim, kita malu impor garam, sebagai negara agraris kita malu impor beras. Ingat jangan buat petani kita susah,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dengan mimik wajah yang penuh semangat.
Gubernur Koster berulang-ulang menyatakan hal itu ketika berturut-turut melakukan peninjauan ke sentra produksi garam tradisional lokal Bali, mulai dari yang di Amed-Karangasem, menyusul kemudian ke Gumbrih- Jembrana, Kusamba-Klungkung, Pejarakan-Buleleng, dan ke Desa Pemuteran-Buleleng.
Sejak beberapa bulan ini, Gubernur jebolan ITB Bandung itu sedang gencar-gencarnya memberdayakan produk garam tradisional lokal Bali agar kembali bangkit, masuk di pasaran modern dan dimanfaatkan oleh masyarakat Bali.
Meskipun sebelumnya sudah diminati oleh pasar ekspor, katanya, namun perlu terus dikembangkan, sehingga secara ekonomi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani garam yang tersebar di pesisir Pulau Dewata.
Guna mewujudkan hal tersebut, Gubernur Koster telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, dengan tujuan untuk mengimplementasikan konsep Trisakti Bung Karno, yakni: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
Mengenai impor garam, Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu, selalu bersuara tegas memperjuangkan produk garam tradisional lokal Bali agar tidak ‘dijajah’ oleh garam impor. Ia sampaikan itu dalam berbagai acara nasional yang dilehat di Pulau Bali.
Berbagai acara nasional belakangan ini tercatat diselenggarakan di Bali, antara lain Rakernas Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) ke-1 Tahun 2021. Di hadapan peserta rakernas, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu menyatakan saat ini masih ada kebijakan yang berpihak pada impor. “Hal ini kemudian membuat produk-produk lokal kita tertekan. Karena kita sebagai negara agraris, sudah sepatutnya tidak impor beras. Akan tetapi impor berasnya terus. Impor bawang putih juga terus. Kita sebagai negara kelautan, negara maritim, sudah sepatutnya tidak impor garam. Namun garamnya juga impor,” katanya.
“Bagaimana ini?. Kebalik-balik kita?. Udah ngak benar caranya begini. Melihat kondisi itu, saya mengingatkan seluruh GPEI yang ada di Bali, bahwa Pulau Dewata ini punya garam terkenal di Kusamba, Klungkung, di Amed, Karangasem, di Tejakula, Buleleng, hingga di Jembrana. Jadi sangat luar biasa. Garam di Bali yang begitu bagus kualitasnya, dan garam kita sebenarnya disenangi di luar negeri. Namun gara-gara garam beryodium, menjadikan garam Bali ngak bisa dijual di Pasar Tradisional, karena ada aturannya,” ujar Wayan Koster seraya menyatakan kalau mau berpihak pada Indonesia yang kaya raya terhadap pertanian dan kelautannya, maka harus berubah secara politik.
Pada acara peresmian Desa Devisa Garam Kusamba, Klungkung, Gubernur Koster di hadapan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, James Rompas dan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusra Tenggara, Anugrah Komara, menyatakan bahwa Bali yang memiliki garam dan dimanfaatkan oleh hotel berbintang lima sampai ke beberapa negara, masak masyarakat di sini tidak memanfaatkannya, malah mengkonsumsi garam impor. “Saya tekankan sekali lagi, garam kita di Bali sangat memiliki cita rasa yang bagus, lalu pasar modern di Bali tidak mau memasarkannya, jadi ini tidak benar kebijakannya. Maka hal ini akan saya perangi,” ujarnya, tegas.
Demikian pula saat acara Lunching Aplikasi Perseroan Perorangan di Nusa Dua, Kabupaten Badung. Gubernur Koster menceritakan kekesalannya di hadapan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, terkait regulasi yang tidak berpihak kepada produk lokal seperti garam Bali. Gubernur menyampaikan, Pemprov Bali baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali pada tanggal 28 September 2021 lalu.
Dikatakannya, garam tradisional lokal Bali yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, Karangasem, Klungkung, sangat bagus dan sampai diekspor keluar negeri. “Jadi saya cerita Bapak (Menteri) garam Bali itu sangat terkenal rasanya sampai di luar negeri diminati dan diekspor ke Jepang, Korea, dan Amerika. Namun di balik ekspor itu, ternyata di negara kita ada Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 69 tahun 1994 tentang garam beryodium, terus ada peraturan Menteri Perindustrian yang secara wajib menggunakan garam beryodium. Apa akibatnya?. Jadi garam lokal tradisional Bali tidak bisa dijual di pasar swalayan, pasar modern. Masak produk yang bisa diekspor malah kita menggunakan garam impor. Inikan tidak benar. Saya juga sudah sampaikan kepada Bapak Menko dan Investasi RI, Bapak Mensesneg, Menteri Perindustrian supaya direvisi Kepres 69 tahun 1994 itu. Kok, garam tradisional lokal Bali diminta oleh luar negeri dipakai oleh hotel bintang lima, lah kok pasar modern di sini nggak boleh jual, gara-gara harus ada SNI. Jadi SNI ke produk garam ini saya yakini akal-akalan mafia impor. Ini akal-akalan mafia impor Bapak Menteri. Ini yang harus kita beresin Pak,” kata Wayan Koster di hadapan Menkumham Yasonna.
“Saya memberanikan diri bicara begini untuk memberdayakan produk garam tradisional lokal Bali demi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani garam kita yang sudah lelah mencari air laut dan berjemur di terik matahari lalu menghasilkan garam berkualitas dengan menggunakan alat tradisional,” ucapnya, menandaskan.
Selain itu, Gubernur Koster juga sempat ‘mencurhatkan’ masalah impor tersebut di hadapan 12 Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI saat melakukan kunjungan kerja ke Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar yang dipimpin oleh Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kementrian Luar Negeri RI, Muhsin Syihab.
“Saat ini Bali sedang diserbu produk impor, seperti ada beras, minuman keras, dan garam,” katanya. Jadi mengenai impor, lanjut mantan anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, dirinya sangat alergi dengan impor. Terlebih, Bali sudah surplus berasnya. “Saya berani bicara seperti ini di hadapan Bapak/Ibu calon Dubes, karena saya malu. Kita sebagai negara agraris malah impor beras, kemudian kita negara maritim juga impor garam,” cetusnya seraya mengatakan, untuk itu para calon Duta Besar LBBP RI yang akan bertugas ke luar negeri, pihaknya meminta dukungan agar membantu mempromosikan produk lokal Bali.
Keseriusan Gubernur Koster dalam memerangi impor garam di Pulau Bali mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha produk garam Pemuteran yang sekaligus menjadi Ketua Kelompok Uyah Buleleng di Desa Pemuteran, Kecataman Gerokgak, Buleleng, I Wayan Kanten. “Saya mengapresiasi keberanian Gubernur Bali Wayan Koster yang telah berpihak kepada produk garam tradisional lokal Bali. Untuk itu, saya berharap pemerintah bisa menekan laju impor garam yang datang ke Bali, dan meningkatkan pemasarannya di pasar modern,” ujarnya, berharap.
Wayan Kanten mengatakan, mengenai ekspor produk garam tradisional lokal Bali jangan diragukan lagi kualitasnya. Kalau tidak ada pandemi, garam ini sudah diminta untuk ‘terbang’ oleh konsumen di Arab Saudi dan Amerika. “Bahkan ada mahasiswa luar negeri yang ingin belajar tentang produksi garam tradisional lokal Bali di tempat kami,” katanya, mengungkapkan. (LE-BL1)







