Digerebek di Mana-mana, 3.515 Unit Pinjol Ilegal Diberangus Polisi

Denpasar, LenteraEsai.id – Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan banyak dikeluhkan masyarakat karena diduga melakukan teror secara masif yang tidak hanya kepada para korban, namun juga pihak keluarga atau orang-orang yang nomornya ter-list di kontak handphone korban.

Tidak heran, korban banyak yang menjadi stres oleh teror bertubi-tubi dan seolah tidak mengenal waktu, sehingga akhirnya ada yang putus asa sampai melakukan perbuatan nekat dengan mengakhiri hidup. Namun ada pula yang mengambil pilihan dengan melaporkan teror yang diterimanya kepada pihak berwajib.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini sudah 3.515 unit pinjol yang diberantas dan polisi sudah melakukan penggerebekan di mana-mana. Tahun 2018, kita sudah mulai gerak untuk langkah pemberantasan itu,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Dr Tongam Lumban Tobing dalam acara ‘Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi’, yang dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, yang berlangsung di Hotel Prama Sanur, Jumat (22/10/2021).

Tongam melanjutkan, selama ini upaya keras pemblokiran terhadap pinjol ilegal, akan tetapi belakangan hasil penyelidikan diketahui bahwa 34% server pinjol online ternyata berada di luar negeri. “Jadi ketika ada yang ditangkap, itu adalah operatornya yang mengirimkan SMS blast yang misalnya mengancam,” katanya.

Menurut dia, supaya warga tidak menjadi korban, ada beberapa hal mengenai ciri-ciri pinjol ilegal yang patut dicermati. Pertama, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi karena hingga kini baru 106 pinjol yang terdaftar di Kantor OJK.

Kedua, pinjol yang tidak mencantumkan alamat kantor. Ketiga, nomor telponnya selalu berganti-ganti. Keempat, syarat yang disebutkan sangat mudah karena ini sebenarnya jebakan agar warga tergiur mengajukan pinjaman. Dan terakhir, minta izin kontak di handphone agar bisa diakses, katanya.  (LE-DP)

Pos terkait