Ingin Pakai Kalung Emas, ABG asal Seririt Nekat Curi Sepeda Motor

Buleleng, LenteraEsai.id – KBS (16), anak baru gede (ABG) yang mengidamkan sebuah kalung emas untuk dipakai saat ‘mejeng’ bersama teman-temannya, nekat melakukan pencurian sebuah sepeda motor.

Sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernomor polisi DK-2784-ZQ yang berhasil dicurinya dari sebuah rumah di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, oleh KBS kemudian digadaikan.

Bacaan Lainnya

Nah, uang hasil gadai sebesar Rp1,5 juta itulah, Rp 900 ribu di antaranya oleh KBS kemudian dipakai membeli seuntai kalung emas. Namun malang, baru beberapa kali sempat ‘mejeng’ dengan kalung yang dibelinya, ABG asal Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt itu sudah keburu ditangkap polisi.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli SIP kepada pers, Senin (4/10) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka KBS di rumahnya pada Senin, 27 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.

Dari hasil introgasi, pria ABG itu mengaku telah mengambil sebuah sepeda motor Nopol DK-2784-ZQ dari pekarangan sebuah rumah di Desa Sulanyah, namun barang sudah digadaikan seharga Rp1, 5 juga kepada seseorang di desanya.

Kapolsek menyebutkan, dari uang hasil gadai sebanyak itu, Rp 900 ribu di antaranya telah dibelikan seuntai kalung emas, sisanya dipergunakan untuk makan-makan bersama teman-temannya.

Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena ingin memiliki sebuah kalung emas, kata Kompol Gede Juli didampingi Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Putu Edy Sukaryawan SH MH.

Kapolsek mengatakan, kasus pencurian itu berawal dari pelaku yang pada hari Kamis, 9 September 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, lewat dengan mengendarai sepeda motor di depan rumah korban di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt.

Begitu melirik ke bagian halaman, melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci kontak yang masih tercantol. Melihat itu, timbul niat pelaku untuk mencurinya, lalu pelaku memarkir sepeda motor yang dibawanya di sebelah utara Rumah Sakit Santi Graha yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.

Usai memarkir sepeda motot, pelaku kembali dengan berjalan kaki ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tercantol. Setelah itu, pelaku langsung mengendarai dan membawanya ke tempat gadai.

Pulang dari rumah gadai, pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor miliknya yang tadi diparkir di utara rumah sakit. Malangnya, semua aksi pelaku terekam kamera CCTV hingga polisi kemudian meringkusnya.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dapat dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun karena pelaku masih di bawah umur atau anak-anak, dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ujar Kapolsek.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku dalam status wajib lapor ke Mapolsek Seririt, ujar Kapolsek Kompol Gede Juli, menjelaskan. (LE-BL)

Pos terkait