Denpasar, LenteraEsai.id – Kisah tentang wanita bernama Elok Anggraini Setyawati (45), sejak awal Mei 2021 ramai disebut-sebut dan viral di sejumlah media massa terkait dirinya menjadi korban kekerasan majikannya yang tinggal di bilangan Manyar, Surabaya. Kisah ini kemudian dikemas apik dalam tayangan channel YouTube Vivi Suryanitta.
“Kisah ini sengaja saya pilih untuk diangkat sebagai konten di channel YouTube saya, karena nilai ‘human interest’ yang tinggi. Sekaligus juga sebagai pembelajaran agar bersikap lebih manusiawi dalam memperlakukan orang, meski dia berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) dalam rumah kita. Tetap harus dihargai dan diperlakukan dengan selayaknya sesama manusia,” ujar Vivi Suryanitta memberikan keterangan tertulis pada Minggu (29/8/2021).
Dia melanjutkan, kisah ini berawal ketika Elok yang berasal dari Jombang Jawa Timur mendapatkan informasi dari seseorang tentang pekerjaan di Surabaya, pada April 2020. Elok jelas antusias mendengarnya, karena ia memang butuh pekerjaan berhubung suaminya kerja di luar negeri sebagai TKI dan sudah lama tidak kunjung ada kabar berita. Akhirnya Elok berangkat ke Surabaya, dan resmi bekerja sebagai ART.
Nama majikan Elok adalah Firdaus Fairus, seorang wanita yang berprofesi sebagai advokat, berusia 54 tahun dan tinggal di Jalan Tirto Moyo daerah Manyar, Surabaya. Hari-hari pun dilalui Elok di rumah majikannya. Ia mulai bertugas memasak, bersih-bersih, mencuci baju serta menyetrika pakaian.
Menginjak bulan Agustus 2020, Elok mulai merasakan perubahan sikap majikannya. Tidak disangka-sangka, Firdaus Fairus mulai sering menampakkan sikap temperamental pada Elok dengan bersikap kasar. Tidak hanya sekedar memarahi atau membentak dengan nada tinggi, Firdaus Fairus bahkan tidak segan main tangan jika sedang marah. Misalnya, ada permasalahan dengan klien, keluarga, atau sedang tidak berkenan dengan hasil pekerjaan Elok.
Tanpa pikir panjang, Firdaus Fairus akan langsung mengambil besi, paralon atau bahkan selang untuk dilecutkan ke tubuh Elok, sehingga ia mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Tidak hanya itu, ketika suatu hari Elok sedang menyetrika di lantai dan Firdaus Fairus tidak senang dengan hal itu, ia langsung meledak marahnya. Diambilnya setrika yang panas itu dan tangan Elok pun disetrikanya. Meski Elok menjerit minta maaf, tapi tidak menghentikan perbuatan Firdaus Fairus. Saat itu Elok mengatakan “Jangan bu…jangan..bu”, namun Fairus tetap menempelkan alat setrika dalam keadaan panas itu ke tangan Elok.
Tidak berhenti sampai di sini apa yang dilakukan Firdaus Fairus. Suatu hari, ketika Elok sedang bersih-bersih, ditegur majikannya mengapa kurang bersih dan masih ada kotoran kucing tidak dibersihkan. Elok menjawab masih ada pekerjaan lain, nanti kalau sudah selesai, maka kotoran kucing akan segera dibersihkannya.
Mendengar jawaban itu, Firdaus Fairus kemudian menjawab dengan cepat: “Oh tidak perlu kamu buang, nanti kamu makan saja kotoran kucing itu.”
Tentu saja Elok mengira bahwa majikannya sedang bercanda. Namun ternyata, Elok sungguh-sungguh dipaksa memakan kotoran kucing itu, yang dicampurkan majikannya dalam nasi. Tentu saja Elok sampai mual-mual ketika memakannya.
Elok menjadi syok atas nasib yang dideritanya. Ia ingin sekali balik lagi ke kampungnya, apa daya, ia tidak dapat izin. Ia terpaksa bertahan, meski dengan berbagai perlakukan di luar batas yang diterimanya. Bahkan hati Elok begitu menjerit, karena sejak April 2020 ia bekerja, namun tidak pernah mendapatkan gaji padahal semula dijanjikan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Akan tetapi tidak sekalipun ia pernah menerima gaji yang merupakan haknya. Memang pernah sekali ia menerima Rp 1 juta dari majikannya, akan tetapi uang itu dihitung sebagai uang pinjaman ke Fairus.
Kepiluan yang diterima Elok setiap hari nyaris tidak pernah berhenti. Sabetan selang, paralon atau besi tetap diterimanya sampai akhirnya ia mengalami kelumpuhan.. Terakhir, Elok merasakan pukulan pada tanggal 6 Mei 2021. Sekaligus pada hari itulah, Elok diserahkan majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya. Kepada petugas Liponsos, Fairus mengatakan bahwa Elok mengalami gangguan kejiwaan makanya diserahkan ke Liponsos.
Yang terjadi, petugas Liponsos kemudian menemukan bahwa di tubuh Elok cukup banyak terdapat luka lebam. Ketika ditanya kenapa bisa menanggung luka sebanyak itu, akhirnya Elok bercerita mengenai perlakuan buruk yang selama ini dialami ketika menjadi ART di rumah Firdaus Fairus. Petugas Liponsos menjadi terkejut dan iba akan nasib yang dialami Elok, sehingga melaporkan kejadian ini pada Polrestabes Surabaya. Pada tanggal 19 Mei 2021, Firdaus Fairuz resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepiluan yang dialami Elok ini, kemudian mendapat perhatian ketika ada kunjungan salah seorang anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno, yang terkejut mendapati Elok yang mengalami sejumlah luka dan mengaku dianiaya majikannya. Anas Karno makin terenyuh melihat kondisi Elok yang lemas dan terduduk lunglai di kursi roda, karena mengalami kelumpuhan karena sering mendapat siksaan bertubi-tubi. Anas Karno berjanji akan mengawal kasus ini agar tidak lolos dari jerat hukum.
Tidak hayal, pemberitaan terhadap apa yang dialami Elok kemudian bergulir dan mendapat porsi pemberitaan yang besar. Polrestabes Surabaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim pun kemudian menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) itu.
Saat diinterogasi pihak berwajib, Fairuz ngotot mengelak bahwa ia telah melakukan kekerasan pada Elok. Namun, akhirnya ia mengakui kalau ia pernah memukul dengan menggunakan tangan kosong, itu pun dilakukan hanya sekali yakni tanggal 6 Mei 2021 sebelum Elok diantarkan ke Liponsos. Fairus membantah menggunakan selang, paralon, setrika dan lainnya untuk melakukan kekerasan pada Elok, dan ia juga mengelak habis-habisan ketika disebutkan memaksa Elok makan nasi bercampur kotoran kucing.
Kemudian ketika ditanyakan, mengapa tega berbuat kekerasan pada Elok? Fairus yang mengaku hanya memukul sekali dengan tangan kosong menjelaskan, kalau ia sering kesal karena Elok tidak melakukan pekerjaan seperti semestinya, ia bermalas-malasan saja.
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 4 Agustus 2021, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, memberikan kesempatan kapada jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, untuk membacakan surat dakwaan atas kasus penganiyaan terhadap Elok Anggraeni Setiowati.
JPU Siska Christina dengan suara lantang membeberkan perlakukan tidak manusiasi yang dilakukan Fairus terhadap Elok dalam rentang waktu bulan April 2020 hingga 6 Mei 2021. Dikatakannya, sejak awal bekerja, Elok tidak pernah mendapat gaji dari Fairus. Memang Elok pernah menerima uang Rp 1 juta dari Fairus, akan tetapi statusnya adalah meminjam.
Berikutnya, Fairus didakwa telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap ART sejak bulan Agustus 2020, dan semenjak itu ART tersebut terus-menerus mendapatkan siksaan dari terdakwa, antara lain berupa dipukul, dipaksa makanan kotoran kucing hingga disetrika. Siksaan yang dilakukan terdakwa tak cukup itu saja, korban Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur di bawah terik matahari sambil membungkuk. Kepada satpam perumahan yang menyaksikan hal itu, Fairus berkilah ia menghukum Elok karena ia maling.
Akibat berbagai penganiayaan yang dialami, Elok mengalami beberapa luka di antaranya di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagian kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri, perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking, luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan. Luka lecet di bibir dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri. Lebih dari itu, korban Elok Anggraini Setiowati juga mengalami infeksi paru-paru.
Perbuatan kekerasan ini dilakukan terdakwa karena merasa pekerjaan yang dilakukan ART tidak sesuai dengan yang diharapkannya, sehingga ia tidak henti menyiksa ART-nya, sebut JPU Siska. “Dengan demikian, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana KDRT dan penganiayaan,” ujar JPU Siska., menegaskan.
JPU Sisca kemudian mendakwa bahwa terdakwa Firdaus telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahunn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00. Serta pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selama pembacaan dakwaan ini, terdakwa Fairus beberapa kali mengusap air mata dan sempat histeris hingga mendapat peringatan dari JPU Siska agar lebih tenang dalam memperhatikan dakwaan yang tengah dibacakan di muka sidang. (LE-DP)







