Denpasar, LenteraEsai.id – Kejadian pencabulan yang terungkap baru-baru ini di Kecamatan Sawan, Buleleng, dan dilaporkan polisi tanggal 16 Agustus 2021, memancing kemarahan publik, dikarenakan seorang ayah kandung yang seharusnya melindungi buah hati, malah berbuat tidak senonoh dengan memperkosa dalam rentang waktu selama 4 tahun.
Peristiwa ini disikapi dengan geram oleh Advokat Siti Sapurah sebagai kejahatan luar biasa, sehingga harus dikawal agar pelakunya benar-benar mendapat ganjaran yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Apalagi, pelaku ini melakukan pencabulan pada anaknya sendiri.
“Sejak dulu saya sudah proaktif menyuarakan agar ada perlindungan terhadap anak-anak, khususnya dari kejahatan perkosaan atau pencabulan. Karena sebelumnya, di Buleleng saya pernah handle kasus seorang ayah tiri memperkosa anak dari usia 7 tahun hingga mencapai umur 13 tahun. Pelaku waktu itu tidak ditangkap, karena langkah saya yang menghadap pihak berwajib di Buleleng, akhirnya pelaku ditahan. Nah, untuk kasus yang sekarang, syukur pelaku langsung ditahan oleh aparat, kejadiannya juga sama di Buleleng, hanya kali ini pelakunya ayah kandung,” ujar advokat yang akrab dipanggil Ipung, dengan nada seolah tidak habis pikir ketika dikonfirmasi pada Sabtu (21/8/2021) malam.
Menurut Ipung, agar anak Indonesia terlindungi, dirinya sejak dulu aktif mengajukan usulan agar hukuman terhadap pelaku pencabulan anak supaya seberat-beratnya, tujuannya untuk menimbulkan efek jera. Ketika berkesempatan diundang sebuah acara televisi yang juga dihadiri salah seorang menteri, karena waktu itu sedang hangat ada kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap anak yang kemudian jenazahnya dimasukkan dalam kardus yang dilakukan Agus Dermawan, Ipung ambil kesempatan menyampaikan gagasan tentang hukuman pelaku pencabulan anak.
“Saya langsung usulkan waktu, supaya pelaku pencabulan apalagi sampai menghabisi nyawa anak agar dikenakan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Akhirnya keluarlah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata Ipung.
Bahkan, lanjutnya, pelaku bisa dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Yang jelas, pelaku juga bisa dikenai pidana pemberatan seperti dilakukan kebiri kimia supaya tidak melakukan perbuatan yang sama lagi. Atau dipasang chip di dalam tubuhnya sehingga bisa menjadi sinyal di masyarakat jika ada pelaku pencabul anak tengah berkeliaran di lingkungan. “Dan langkah lainnya adalah ekspose besar-besaran di media massa disertai data lengkap pelaku, sehingga pelaku dapat dikenali masyarakat dan sekaligus menjadi pengawasan hukum sosial karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa, sama dengan korupsi,” tegas Ipung.
Kembali menyoal kasus yang baru saja terungkap di Kecamatan Sawan Buleleng, Ipung menyatakan, pelaku yang notabene ayahnya sendiri akan dikenakan pasal pencabulan anak, karena saat kejadian pertama kali perkosaan dilakukan, pada saat usia si anak adalah 15 tahun.
“Untuk pembuktian, saya pertegas bahwa keterangan saksi korban adalah sudah jadi alat bukti, selanjutnya disertai dengan Visum et Repertum Psychiatricum dan Visus et Retertum,” kata Ipung seraya menyatakan karena pelaku merupakan ayah kandung maka hukuman bisa ditambah 1/3 dari hukum pidana pokok.
Sebelumnya, diberitakan adanya perbuatan yang dilakukan seorang ayah yang mestinya melindungi anak kandungnya sendiri. Dia tega rudapaksa atau berbuat tak senonoh kepada putri kandungnya sendiri sejak dia berumur 15 tahun. Kejadian itu dimulai sejak 2017 lalu, namun korban yang didampingi ibu kandungnya sendiri, baru melaporkan kasus tersebut, Senin (16/8/2021).
Tersangka yang ayah korban berinisial NS berumur 47 tahun dan berprofesi sebagai karyawan swasta itu, berasal dari Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara. Sedangkan korban berinisial KA, tercatat kelahiran tahun 1981.
Ketika merilis kasus tersebut kepada media massa di Singaraja, Rabu (18/8/2021), Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, peristiwa itu berawal sekitar bulan Oktober tahun 2017. Saat korban KA berada di dalam kamar tidur sendirian, tiba-tiba pelaku NS masuk dan membangunkan korban.
Kemudian sang ayah melakukan hal tak senonoh terhadap anaknya, namun korban berusaha berontak dengan meronta. Namun, korban tidak memiliki tenaga untuk melawan, akhirnya terjadilah perbuatan aib antara ayah dan anak kandungnya itu.
Perbuatan tabu ini berlangsung berkali-kali sejak Oktober 2017, saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah karena berdagang di pasar. Namun, korban yang merupakan anak kandung pelaku, tidak berani melapor karena selalu diancam. Setiap ingin melakukan perbuatan bejatnya, pelaku selalu merayu korban.
“Bapak cinta kamu dan telanjur cinta. Anggap saja kita suami istri. Dan tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu karena kamu pada usia sekarang pasti kepingin ‘main’. Agar kamu tidak melakukan dengan orang lain dan bapak sudah pengalaman, gak mungkin kamu hamil,” begitu bujuk rayu pelaku kepada putrinya.
Menurut Kapolres, perbuatan bejat pelaku lebih sering dilakukan di rumah. Beberapa kali juga dilakukan di penginapan. Kata dia, polisi melakukan penyidikan terhadap kasus itu, berangkat dari awal kejadian, yakni saat korban berumur 15 tahun atau masih di bawah umur.
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita dan Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya, menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /80/VIII/2021/Bali/Res Bll, pada 16 Agustus 2021, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng, mendatangi TKP dan melakukan TPTKP serta olah TKP.
Di TKP ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak. Selanjutnya anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan terlapor yang menurut informasi berada di Denpasar, mencari korban yang sempat meninggalkan rumah.
Polisi kemudian melakukan penyanggongan di seputaran rumah telapor sehingga pada Selasa, 17 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 Wita pelaku datang ke rumah. Selanjutnya anggota PPA mengamankan pelaku ke Markas Polres Buleleng guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan sejak Oktober 2017. Terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Kapolres AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, tersangka dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Karena pelakunya adalah orang tua kandung, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
Ketika ditanya kenapa tega melakukan hal bejat terhadap anaknya, pelaku NS mengatakan itulah nasib. Ia mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut. Menurutnya, perbuatan layak sensor itu dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah. “Tidak setiap hari. Kadang ada kesempatan, dilakukan,” ujar pelaku sembari menundukkan kepalanya dalam-dalam. (LE-DP)







