Denpasar, LenteraEsai.id – Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat benar-benar digencarkan, antara lain dengan dibentuknya sejumlah titik penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Denpasar, Bali.
Terbukti, penyekatan masyarakat serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan di pintu masuk Kota Denpasar. Pada Senin (12/7) pagi, tim gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Denpasar memerintahkan sedikitnya 121 orang berikut kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar untuk berputar balik haluan.
Tidak hanya itu, di dua titik penyekatan yakni di Simpang Tohpati dan Simpang Kebo Iwa Denpasar dilaksanakan pengalihan mobilitas kendaraan menyeluruh. Dalam giat ini, tercatat seorang pengemudi diberikan pembinaan simpatik.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik kendaraan dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Di mana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antardaerah.
Sayoga mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan mobilitas masyarakat di Kota Denpasar. “Pos Penyekatan didirikan sebagai upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar. “Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan datang ke suatu tempat,” ucapnya.
Dalam penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, di mana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home (WFH). “Ini juga harus ditertibkan,” ucap Sayoga.
Sementara Kadishub Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar karena saat kasus aktif harian masih tinggi. Karenanya, atas situasi ini pihaknya permaklumkan masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab pcr negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan luar Bali.
“Hal ini dilaksanakan murni untuk untuk menekan penularan kasus Covid-19, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi. Penekannnya pada pintu masuk Kota Denpasar, dan semoga pandemi Covid-19 segera dapat diatasi bersama,” katanya, mengharapkan.
Penyekatan yang dilaksanakan tim gabungan sejak pagi hari itu, antara lain di pintu-pintu masuk Kota Denpasar yang meliputi Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Pos Penyekatan Biaung Jalan By Pass IB Mantra, Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Simpang Jalan Kemuda-Jalan Nangka, Pos Penyekatan Penatih, Pos Penyekatan Jalan Seroja-Jalan Kemuda, Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak dan di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang.
Tidak hanya di pos-pos penyekatan, tim gabungan juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen WFH bagi sektor-sektor usaha yang tergolong non esensial di kawasan Kota Denpasar. (LE-DP)







