Denpasar, LenteraEsai.id – Pertambahan kasus terkonfirmasi positif di Bali hari ini sebanyak 137 orang tersdiri atas 121 melalui transmisi lokal dan 16 PPDN, pasien sembuh 141 orang, dan yang meninggal dunia 3 orang.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Jumat (30/4) mengatakan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kini menjadi 44.671 orang, pasien sembuh 42.052 orang (94,14%), dan yang meninggal dunia 1.336 orang (2,99%). Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.283 orang (2,87%).
SE Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita kinji dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M :
– Memakai Masker Standar dengan benar,
– Menjaga Jarak,
– Mencuci Tangan,
– Mengurangi Bepergian,
– Meningkatkan Imun, dan
– Mentaati Aturan
serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Dewa Indra, menjelaskan. (LE-DP1)







