Badung, LenteraEsai.id – I Made Ariana alias Kocing (32), oknum Satpam yang mencuri peralaran golf senilai Rp 200 juta di tempatnya bekerja, ditangkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, Kabupaten Badung dalam suatu upaya pelacakan.
Polisi yang melakukan pelacakan berhasil menangkap tersangka Kocing di rumahnya di daerah Marga, Kabupaten Tabanan pada Jumat (12/2) malam lalu, setelah sebelumnya menerima pengaduan dari Grace Mayliza Janthi Devi (47) yang mengaku kehilangan perakat golf yang disimpan di vila miliknya di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari ketika dikonfirmasi, Minggu (14/2), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka Kocing, oknum Satpam yang duduga telah melakukan aksi pencurian di vila milik korban Grace Mayliza Janthi Devi.
Di vila tersebut, Kocing diberi gaji dan kepercayaan oleh si pemilik untuk bertindak sebagai petugas yang sehari-harinya menjaga kemananan vila, sehubungan sejak November 2020 lalu Grace Mayliza pulang ke Jakarta.
Namun bagai bunyi pepatah ‘pagar makan tanaman’, di vila yang dia jaga Kocing malah kemudian melakukan pencurian perangkat golf yang nilainya mencapai Rp 200 juta, ucapnya.
Perbuatan tersebut diketahui saat Grace datang lagi ke vilanya pada Rabu, 20 Januari lalu. Grace yanng mengecek peralatan olahraganya di gudang, ternyata beberapa di antaranya tidak lagi berada di tempatnya.
Peralatan yang hilang tersebut meliputi sebuah 1 tas golf merek Taylor Made Burner yang di dalamnya berisi 3 woods, 8 irons dan putter, 8 mizuno irons, 3 taylor made wood, 1 scooty putter, dan 1 buah speaker merk boshe.
“Pintu gudang terbuka. Peralatan golf hilang. Sementara pelaku tidak bisa dihubungi. Karena tak mengetahui keberadaan barang-barangnya itu, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Mengwi,” kata Kapolsek Diah Kurniawandari.
Menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada Kocing yang merupakan Satpam di vila tersebut. Kocing diketahui penduduk asal Tabanan, dan polisi pun melakukan penyelidikan ke daerah itu.
Akhirnya, pada Jumat (12/2) malam pukul 22.00 Wita, polisi menggerebek rumah kontrakan Kocing di Banjar Petiga Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, Kocing mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang vila milik Grace di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecama Mengwi pada November 2020.
“Peristiwa pencurian dilakukan pada November 2020. Namun korban baru mengetahui barang-barangnya hilang pada Januari 2021, sehubungan korban masih berada di Jakarta,” ujar AKP Diah Kurniawardani.
Kepada polisi, Kocing mengaku telah menjual barang curiannya itu kepada dua orang berbeda. Tas golf merek Taylor Made Burner bersama isinya dijual secara online dan dibeli oleh seseorang di Bedugul, Tabanan seharga Rp 1,4 juta. Sementara speaker merk Boshe dijual kepada seseorang di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung seharga Rp 300 ribu.
“Tersangka yang merupakan residivis sudah dua kali ditangkap polisi karena kasus pencurian HP tahun 2016 dan dijatuhi vonis 4 bulan penjara, serta pencurian sepeda motor tahun 2018 divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” kata Kapolsek Mengwi sembari menambahkan, untuk kasus kali ini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (LE-DW)







