Denpasar, LenteraEsai.id – Menyikapi vonis 14 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar bagi terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya memutuskan untuk naik banding, setelah sebelumnya sempat menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.
Kepastian banding itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Bali A Luga Herliano, kepada pers di Denpasar, Kamis (26/11/2020).
“Tadi sekitar pukul 13.30 Wita, jaksa yang menangani perkara ini datang langsung ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyatakan banding,” ujar pejabat yang akrab disapa Luga.
Dikatakannya, ada dua alasan jaksa mengajukan upaya hukum banding. Yang pertama, putusan 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Jerinx dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Dalam tuntutan JPU sudah sangat jelas disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Jerinx telah melukai para dokter dan tenaga medis yang tengah berjuang melawan Covid-19, dan ini bukan hanya dirasakan oleh dokter di Bali, tapi seluruh Indonesia,” kata pejabat asal Medan ini.
Yang kedua, menurut Luga, putusan 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Jerinx dianggap belum memberi efek jera, baik kepada terdakwa maupun masyarakat, dengan harapam mereka dapat berhati-hati menggunakan media sosial.
“Dua alasan inilah yang membuat tim JPU akhirnya menyatakan banding. Dan mengenai alasan lainnya nanti akan dituangkan dalam memori banding,” kata Luga, menjelaskan.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi telah menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara terhadap terdawak I Gede Ari Astina alias Jerinx pada sidang yang berlangsung Kamis (19/11/2020) lalu.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaima dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
Yaitu melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan secara berlanjut.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan badan selama 3 bulan.
Atas tuntutan itu, Jerinx melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Dalam pembelaannya yang disampaikan, Jerinx memohon agar dia dibebaskan dari hukuman penjara.
Namun permohonan agar bebas dari hukuman penjara kandas di palu hakim, dan Jerinx pun divonis 14 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurangan. Putusan itu membuat Jerinx kecewa berat dan enggan untuk berbicara ketika dimintai komentarnya oleh para wartawan. (LE-PN)