Kelurahan Ubung Data Penduduk Non Permanen dan Edukasi Gerakan 3M

Denpasar, LenteraEsai.id – Kelurahan Ubung melaksanakan monitoring dan pendataan penduduk non permanen sekaligus melaksanakan edukasi Gerakan 3 M sebagai upaya penerapan protokol kesehatan dalam menekan penularan Covid-19 di wilayah Lingkungan Tengah, Kelurahan Ubung, Kota Denpasar pada Jumat (23/10) malam.

Saat dikonfirmasi Sabtu (24/10), Lurah Ubung I Wayan Ariyanta mengatakan, kegiatan monitoring dan pendataan penduduk non permanen sekaligus edukasi Gerakan 3 M ini dilaksanakan secara rutin dan bertahap setiap malam dengan melibatkan Babinkamtibnas, Babinsa dan Satlinmas Kelurahan Ubung.

Bacaan Lainnya

“Setiap kegiatan kami selalu mengedukasikan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta melaksanakan Gerakan 3M seperti Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar terhindar dari penularan virus Covid-19,” ujar Ariyanta.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pendataan penduduk pihaknya menyasar penduduk non permanen serta menindak penduduk yang belum melengkapi administrasi. Adapun hasil dari pendataan penduduk non permanen di Lingkungan Tengah Jalan Nuansa 1 dan 2, terjaring sebanyak 41 orang.

Kepada warga yang terjaring diminta mengurus surat terkait keterangan penduduk non permanen yang akan diberikan di Kantor Lurah dan hasilnya akan dilaporkan ke Dinas Dukcapil Kota Denpasar, ujar Ariyanta.

“Saya berharap untuk warga yang bertempat tinggal di Kelurahan Ubung wajib untuk melaksanakan administrasi untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal. Selain itu terkait dengan pandemi Covid-19, diharapkan masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan Gerakan 3M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak serta tetap menjaga kestabilan imun tubuh agar terhindar dari penularan virus Covid-19,” kata Ariyanta, menjelaskan.  (LA-DP)

Pos terkait