Karangasem, LenteraEsai.id – Sanksi kesepekang atau dikucilkan dari masyarakat yang sebelumnya dijatuhkan kepada salah seorang warga di Desa Adat Peselatan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, akhirnya dinyatakan dicabut.
Paruman adat sepakat untuk mencabut sanksi kesepekang bagi warga Desa Adat Peselatan yang sebelumnya dijatuhi sanksi itu karena menunggak kewajiban membayar kredit di LPD setempat.
Belakangan terungkap, tidak hanya seorang warga yang terkena sanksi kesepekang di Desa Adat Peselatan itu, melainkan ada tiga warga lainnya yang juga menerima sanksi serupa akibat menunggak kreditan di LPD.
Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang I Wayan Gede Surya Kusuma melalui siaran tertulis kepada media massa di Karangasem, Jumat (23/10), membenarkan bahwa sanksi kasepekang untuk warga yang nunggak kredit di LPD Desa Adat Peselatan telah dicabut.
Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil paruman atau pasangkepan yang digelar di Pura Puseh Desa Adat Paselatan pada Rabu (21/10) lalu, sepakat memutuskan untuk mencabut sanksi kasepekang bagi warga desa yang terkait dengan permasalahan utang piutang dengan LPD.
Pada paruman yang melibatkan pihak prajuru Desa Adat Paselatan beserta MDA, Ketua LPLPD dan penyuluh Agama Hindu tersebut, juga disepakati untuk memulihkan nama baik warga yang sebelumnya sempat diberhentikan sementara sebagai warga desa adat.
Selain itu, paruman juga memutuskan untuk mengembalikan uang ‘penanjung batu’ sebesar Rp 500 ribu yang sempat dibayarkan keluarga almarhumah Ni Ketut Wiri untuk bisa menggunakan setra desa adat setempat guna kepentingan kremasi jenazah.
“Jika berita acara telah ditandatangani antara pihak Desa Adat Paselatan dengan krama yang bersangkutan, maka nantinya status krama tersebut sebagai debitur akan dipulihkan, sehingga kembagi sebagai warga desa adat seperti sedia kala dengan mendapatkan swadarma dan swadikara seperti krama desa adat Paselatan pada umumnya,” ujar Surya Kusuma.
Pascakejadian itu viral di media sosial hingga kemudian mendapat atensi secara langsung dari MDA, kini berakhir dengan membawa angin segar bagi keempat warga tersebut, sehubungan mereka telah terbebas dari ‘belenggu’ kesepekang.
Bersamaan dengan itu, keempat warga yang nunggak kredit di LPD berjanji untuk melunasi hutangnya secara mencicil setiap bulan yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis bermaterai cukup.
Surya Kusuma menyebutkan, sebelumnya pihak MDA sendiri telah memberikan saran untuk pencabutan sanksi tersebut karena bentuk kesepekang tidak sesuai lagi diterapkan seiring perkembangan zaman dan konsep hak asasi manusia ( HAM).
Sanksi kasepekang sebaiknya ditinggalkan atau disesuaikan, sehingga lebih menjamin tercapainya tujuan tentang pemberian sanksi adat, yaitu mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat dan menciptakan kasukertan sekala niskala (kedamaian lahir-batin) bagi semuanya, ujarnya, menjelaskan. (LE-KR6)







