Denpasar, LenteraEsai.id – Deni N (27), oknum pelatih beladiri pencak silat yang didakwa telah mencabuli anak didiknya berinisial MAH, digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10) siang.
Korban yang masih berstatus siswa pada sebuah sekolah dasar (SD) di Denpasar itu, berhasil diperdaya setelah terdakwa Deni mengancam akan menyantet korban jika tidak mau menuruti nafsu setannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dalam nota dakwaannya yang dibacakan di muka sidang mengungkapkan, terdakwa Deni yang adalah pelatik pencak silat bagi korban MAH, telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak asuhannya.
Perbuatan cabul yang diawali dengan kalimat acaman akan menyantet korban MAH jika tidak menuruti keinginan Deni, pertama kali dilakukan di kamar kos terdakwa di seputaran Jalan Maruti Denpasar Barat.
“Aksi cabul berikutnya malah terus dilakukan terdakwa dalam beberapa kali di sejumlah tempat berbeda,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Esthar Oktavi.
Jaksa menyebutkan, peristiwa pencabulan bermula saat korban mengikuti ekstra kurikuler dengan berlatih pencak silat kepada terdakwa sekitar bulan Mei 2020. Saat itu, korban dilatih oleh terdakwa dan pelatih silat lainnya bernama Ilham Cahya Rosadi.
Usai berlatih di areal kebun di belakang kamar kos di Jalan Maruti Denpasar Barat, terdakwa menyuruh temannya mengambil rokok. Pada saat tinggal berdua, terdakwa Deni lalu merebahkan tubuh korban ke tanah dan menurunkan celana yang dipakai korban.
Korban sempat berontak, namun setelah takut ‘direnggut’ ilmu santet, akhirnya pasrah dengan perlakuan Deni yang meraba-raba dan memainkan bagian terlarang korban. Usai melancarkan aksinya, terdakwa meminta maaf sembari memberi korban uang Rp 50 ribu.
Selain itu, terdakwa juga kembali melancarkan kata-kata ancaman, “Awas kalau kamu menghindar dari Mas Deni, akan saya santet kamu. Kamu akan saya bikin gila, dan kalau kamu nanti mondok, bakal saya bikin nggak kerasan.”
Tidak berhenti sampai di situ, kata jaksa, terdakwa Deni terus mengulangi perbuatan bejatnya hingga sebanyak 6 kali. Terakhir, terdakwa mencabuli korban pada tanggal 11 Juli 2020.
Terbongkarnya aksi bejat terdakwa berawal dari korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman dekatnya, hingga akhirnya kabar tersebut sampai ke telinga sang pelatih silat yang lain, Ilham Cahya Rosadi.
Rosadi lantas mengadukan peristiwa tersebut ke ibu kandung korban, yang selanjutnya melapor ke kantor polisi. Atas laporan itu, terdakwa Deni kemudian ditangkap polisi pada 13 Juli 2020 di seputaran Kota Denpasar.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 pada dakwaan primair, dan Pasal 81 UU yang sama pada dakwaan subsidair, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mendengarkan penyampaian nota keberatan dari terdakwa Deni atas dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang. (LE-PN)