Denpasar, LenteraEsai.id – Aparatur Kelurahan Penatih bersama unsur TNI, Polri, Satgas Kecamatan, Linmas dan desa adat serta pecalang setempat, Sabtu (3/10 pagi kembali melaksanakan sidak penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, utamanya penggunaan masker.
Kegiatan yang digelar secara rutin ini menyasar dua lokasi utama, yakni kawasan Pasar Panatih dan pertigaan jalan Kantor Lurah Penatih. Dari kegiatan yang digelar pagi hari ini, tidak ditemukan pelanggaran oleh masyarakat yang melintas di jalan umum.
Selain itu, pengawasan rutin juga dilaksanakan dengan menyasar seluruh wilayah Kelurahan Penatih termasuk daerah pertokoan, tempat usaha dan fasilitas publik lainnya.
Lurah Penatih I Wayan Astawa menjelaskan, pelaksanaan sidak rutin ini merupakan sebuah upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan penagakan hukum Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar No.48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, kepada warga masyarakat di Kelurahan Penatih.
Di samping itu, pelaksanaan giat kali ini juga untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa aturan tersebut dilaksanakan pengawasan intensif yang disertai penegakan hukum berupa denda, ucapnya.
Sehubungan hari ini tidak ditemukan adanya warga yang melanggar, Astawa menyatakan mengapresiasi atas tumbuhnya kesadaran masyarakat. Hal ini terbukti dengan nihilnya pelanggaran pada pelaksanaan sidak kali ini.
“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mulai sadar dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Astawa, menjelaskan.
Ia berharap masyarakat dapat mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan Covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher.
“Dengan mengikuti itu semua maka Virus Corona cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali,” katanya mengingatkan. (LE-DP)







