Aparat Keamanan Bergerak ke Pelosok Desa Tekan Angka Penyebaran Covid-19

Bangli, LenteraEsai.id – Angka penularan virus antarwarga di suatu tempat atau sering disebut transmisi lokal, masih tergolong tinggi untuk kasus  Covid-19 di berbagai daerah Pulau Dewata.

Guna menekan angka tersebut, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bangli, jajaran TNI dan Polri diterjunkan ke pelosok-pelosok desa serangkaian Operasi Yustisi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilakukan sepanjang hari Sabtu (26/9), tampak petugas Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani, Polres Bangli bersinergi dengan Babinsa Koramil 1626-04/Bangli dan perangkat desa setempat melaksanakan Operasi Yustisi dengan menyasar masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam menggunakan masker.

Operasi Yustisi yang digelar ke sejumlah pelosok desa di Kecamatan Kintamani itu, menurut petugas, merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, antara lain selalu menggunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, menghindari kerumunan banyak orang, dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir..

Saat melaksanakan razia, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kintamani serta perangkat desa yang diterjunkan, mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan tersebut.

Dihubungi di tempat terpisah, Kapolsek Kintamani Kompol I Made Raka Sugita SH MH mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi yang menyasar masyarakat, sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi mereka tentang betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas.

“Adanya operasi ini tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker di tengah pandemi seperti sekarang ini,” ucap Kapolsek.

Penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker, untuk saat ini adalah dengan memberikan imbauan dan edukasi secara humanis. Selain itu, ada juga pelanggar  yang diberi hukuman berupa push up dan merawat fasilitas jalanan seperti menyapu jalan.

Pada kempatan itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dengan harapan mereka nantinya sadar menggunakannya.

Apabila nantinya kembali ditemukan pelanggaran tidak menggunakan masker, maka sesuai dengan dengan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020, akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp100.000 kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker, ucapnya.

Pengganti Tugas (Pgs) Danramil 1626-04/Kintamani Kapten Chb I Komang Gita bersama para Babinsanya, telah menindaklanjuti apa yang menjadi perintah komando atas, di mana secara bersama-sama aparat lainnya seperti kepolisian, instansi pemerintah, Satgas Gotong Royong Covid-19 dan aparat desa untuk secara terus-menerus melakukan pengawasan dalam pendisiplinan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19.

“Kegiatan pendisiplinan kita lakukan bersama-sama untuk mengawasi sekaligus mengedukasi warga terkait penerapan hukum protokol kesehatan sesuai apa yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020 maupun Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020,” ujar Kapten Komang Gita.

“Harapan kita adalah semakin baiknya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terpapar Covid-19 sekaligus nantinya memutus mata rantai penyebarannya,” ujarnya, menambahkan. (LE-BL)

Pos terkait