Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-9 di Provinsi Bali per hari ini Rabu, 9 September 2020, mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 174 orang terdiri atas 171 WNI dan 3 WNA yang tertular virus melalui transmisi lokal.
Pada hari yang sama juga dilaporkan pasien yang berhasil sembuh sebanyak 97 orang, sementara yang meninggal dunia tercatat 14 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu (9/9) petang mengatakan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif kini menjadi 6.723 orang, pasien sembuh 5.322 orang (79,16%), dan yang meninggal dunia sebanyak 142 orang (2,11%).
Sedangkan kasus aktif menjadi 1.259 orang (18,73%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering, ucapnya, menjelaskan.
Dewas Indra yang juga Sekda Provinsi Bali menyebutkan, kasus WNI terkonfirmasi positif melalui transmisi lokal terus meningkat tajam. Secara kumulatif per hari ini sebanyak 6.318 kasus (93,98%).
Guna menekan penularan, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Ia mengatakan, besaran denda yang diterapkan untuk para pelanggar adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Untuk itu, marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ujar Dewa Indra, menandaskan. (LE-DP1)







