Jembrana- LenteraEsai.id – Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Provinsi Bali bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (23/7).
Instansi yang ambil bagian dalam sidak tersebut antara lain Ombudsman Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, BIN Daerah Bali dan Irwasda Kabupaten Jembrana.
Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan bahwa inspeksi kali ini bertujuan untuk memastikan tidak ada petugas yang disuap atau minta uang kepada pendatang yang tidak membawa syarat lengkap masuk ke Bali. Syarat masuk ke Bali itu antara lain kartu identitas dan surat keterangan sehat berbasis rapid test.
“Kami datang untuk memastikan bahwa pengutan liar tidak ada di pintu masuk Bali, seperti yang sempat diberitakan di media sosial belakangan ini,” katanya, menjelaskan.
Ia menyebutkan, kegiatan inspeksi ini sebagai peran aktif UPP Provinsi Bali dalam mencegah terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum petugas pelabuhan kepada pendatang atau pemudik.
Kegiatan difokuskan pada tiga titik pos dengan tiga tim yang diterjunkan, yakni Pos I adalah pengecekan identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat berbasis rapid tes, Pos II adalah layanan rapid tes bagi warga yang akan keluar Bali dan bagi pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat berbasis rapid tes, dan Pos III adalah pelayanan ASDP, ucapnya.
Pada Pos I, setiap pendatang baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat atau kendaraan travel, dicek jumlah penumpangnya, cek identitas (KTP) mereka, dan cek surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test.
Pada Pos II, adalah pos layanan rapid tes mandiri yang dilakukan oleh Kimia Farma (sejak 15 Juni) bagi mereka yang akan keluar Bali dan bagi mereka yang masuk ke Bali tanpa membawa surat keterangan sehat berbasis rapid test.
Dari kegiatan di lapangan siang tadi, kata Sugiada, sejumlah supir angkutan logistik melakukan rapid tes selama 15 menit sampai hasil keluar. Harga yang mereka harus bayar sebesar Rp 145.000 per sekali tes. Setiap harinya rata-rata sebanyak 600 orang yang melaksanakan rapid tes dalam waktu 24 jam.
Pada pos III, Tim UPP Provinsi Bali bertemu langsung dengan Manager Usaha PT ASDP (Persero) Windra Soelistiawan. Dia menjelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat masuk Bali. Selebihnya untuk urusan pembayaran adalah bukan wilayah ASDP untuk melakukannya, sehingga mereka nihil untuk urusan administrasi dalam bentuk uang.
Pada kesempatan itu Inspektur Provinsi Bali juga menyampaikan agar pengadaan barang, harga serta jumlah yang dibutuhkan wajib transparan agar tidak terjadi ketimpangan antara fisik dengan laporan. (LE-JB1)







