Denpasar, LenteraEsa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil membongkar 14 kasus pelanggaran narkoba dengan meringkus 16 tersangka pelakunya dalam dua pekan di awal Juli 2020 ini.
Dari pelaku yang terdiri atas 14 laki-laki dan 2 wanita itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 85,77 gram, pil ekstasi 9 butir, ganja 432,39 gram dan tembakau sintetis 3,44 gram.
“Hasil pengembangan petugas di lapangan, terungkap bahwa para pelaku ada yang berperan sebagai bandar, ada juga pengedar dan pemakai,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH didampingi Kasatnarkoba AKP Mikael Hutabarat SIK MH dan Kasubbag Humas Iptu Reza Hafidz DS SIK kepada pers di Denpasar, Jumat (17/7) siang.
Dari hasil pengembangan pula, lanjut Kapolresta, pihaknya menyusul menangkap pelaku bernama Miftahul bersama seorang oknum mantan TNI berinisial A, dengan barang bukti ganja seberat 427,51 gram.
Kombes Jansen menjelaskan, tercium sebagai pengedar, pihaknya kemudian berhasil menangkap pelaku Miftahul bersama A, yang saat ini diketahui masih dalam proses pemecatan sebagai anggota TNI.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkoba di seputaran Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, ucapnya.
Saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kata dia, pada Senin (13/7/2020) lalu sekitar pukul 16.40 Wita, keduanya terlihat melintas dengan mengendarai sepeda motor, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.
Mengenai status dari ke-16 pelaku, Kapolresta mengatakan tidak ada yang residivis, sementara motif dari para pelaku mengedarkan narkoba adalah karena faktor ekonomi, sekaligus juga telah terlanjur memakai.
Terhadap mereka, kata Kombes Jansen, dapat dikenakan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, ke-16 tersangka pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Denpasar. (LE-DP)