Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Hingga 2 Juli 2020

Denpasar, LenteraEsai.id – Secara kumulatif jumlah pasien Covid-19 di Bali kini mencapai 1.640 orang setelah ada penambahan 113 kasus positif baru dari warga negara Indonesia (WNI).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan hal itu di Denpasar, Kamis (2/7) petang.

Bacaan Lainnya

Dewa Made Indra yang juga Sekda Provinsi Bali menyebutkan, penambahan kasus pasien positif  sebanyak 113 orang WNI itu terdiri atas 5 orang imported case Indonesia dan 108 orang transmisi lokal.

Kemudian untuk pasien yang telah sembuh tercatat 875 orang, bertambah 15 orang WNI yang semuanya transmisi lokal. Jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 16 orang, bertambah 1 orang WNI, transmisi lokal, ucapnya.

Mengenai pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) terhitung 749 orang yang kini berada di 14 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Dewa Made Indra mengatakan bahwa jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal, yang secara kumulatif sebanyak 1.275 orang.  Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan setelah menyentuh benda secara rutin, menjaga jarak fisik dan lainnya.

“Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ucapnya, menegaskan.

Masuk Bali

Mengenai persyaratan perjalanan orang dalam negeri, Dewa Indra mengatakan, setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Disebutkan, setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan seperti menunjukkan identitas diri, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Di pintu masuk Bali dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan, Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.

Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;

Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum surat keterangan hasil non reaktif  uji Rapid Tes berlaku dari pihak berwenang

Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil uji rapid test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang, kata Dewa Indra, menjelaskan.  (LE-DP1)

Pos terkait