Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan update kasus bahwa jumlah kumulatif pasien positif 415 orang.
“Bertambah 8 orang WNI, terdiri dari 4 orang PMI, 3 orang Imported Case (Indonesia) dan 1 orang transmisi lokal. Jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 302 orang. Bertambah 7 orang WNI terdiri dari 2 orang PMI dan 5 orang transmisi lokal. Jumlah pasien yang meninggal dunia tetap 4 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang ada di 7 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering,” demikian dilaporkan Dewa Made Indra selaku Selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
Dewa Made Indra yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali mengatakan, mengenai update kebijakan dilaporkan bahwa jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case. untuk transmisi lokal komulatif sejumlah 178 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya upaya pencegahan Covid-19, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, jaga jarak fisik dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam upaya menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
“Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara untuk menjalani tes SWAB dan menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padang Bali. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu, lanjutnya, dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali tetapi juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik dan tetap di tempat.
“Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa dapat berdampak negatif pada Anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali tetap tinggal di tempat kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak,” ujar Dewa Made Indra. (LE-DP1)