Denpasar, LenteraEsai.id – AA Gede Agung Aryawan, tokoh masyarakat adat di Denpasar meminta penegak hukum menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus Ngaben Sudaji, Buleleng, dan peristiwa di Kampung Jawa, Denpasar, di tengah pandemi Covid-19.
Alasannya, kata pria yang akrab disapa Gung De, bila kasus tersebut dilanjutkan tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan ‘conflic of interest’ dalam kondisi ekonomi masyarakat yang kini tidak menentu.
“Kita menghormati penegak hukum, namun dalam kondisi seperti sekarang aspek penting yang harus didahulukan adalah terciptanya keamanan dan kenyamanan di masyarakat,” kata Gung De yang juga Kelian Adat Banjar Sakah, ketika dihubungi di Denpasar, Senin (25/5) siang.
Ia menyebutkan, tidak hanya kasus Ngaben Sudaji di Kabupaten Buleleng yang disidik karena terkait imbauan social distancing, namun hal sama juga terjadi di Kampung Jawa Denpasar. Kedua kasus ini memerlukan penanganan dan atensi yang lebih cermat dari pihak kepolisian. Bila tidak, dikawatirkan akan dapat menimbulkan permasalahan baru di masyarakat.
Menurut Gung De, kasus Sudaji dan Kampung Jawa sebaiknya diproses di masing-masing pemuka agama serta adat yang berlaku di desa setempat. “Jadi pemuka agama dan tokoh adat yang harus turun tangan menangani,” ujarnya.
Seperti kasus Ngaben Sudaji, Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang memberi wejangan atau denda. Sedangkan untuk kasus Kampung Jawa biar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Bali yang memberi sanksi.
“Dengan begitu tidak menimbulkan mosi tidak percaya satu dengan yang lain di media sosial. Namun dalam proses pemberian sanksi yang dilakukan majelis adat dan MUI, harus juga dihadirkan Polri sebagai pendamping,” kata Gung De, menandaskan.
Lebih lanjut dikatakan, proses hukum kegiatan keramaian Ngaben Sudaji dan jelang Takbiran di Kampung Jawa, jangan sampai masuk ke ranah pidana. Lagi pula menurut Gung De, mengutip statemen ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan, pelanggaran PSBB saja tidak bisa dipidanakan. Apalagi di Bali baru sebatas imbauan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
“Sekali lagi kita hormati upaya penegak hukum untuk menciptakan ketertiban. Namun di sini sangat jelas seperti dikatakan ahli hukum tata negara, sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh Undang-Undang (UU). Sementara Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana,” katanya, tegas.
“Bahkan untuk denda saja itu paling tinggi bisa dilakukan pihak daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) bukan Peraturan Gubernur (Pergub). Sementara di Bali belum ada penerapan ini,” kata Gung De menjelaskan. (LE-DP)







