Dewa Indra: Transmisi Lokal Sebanyak 101 Orang di Bali

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per tanggal 5 Mei 2020.

Disebutkan, angka pasien positif Covid-19 bertambah 6 orang WNI, terdiri atas 2 pekerja migran Indonesia (PMI0 dan 4 orang intenfeksi virus melalalui transmisi lokal, sehingga secara kumulatif jumlahnya kini menjadi 277 orang.

Bacaan Lainnya

Untuk pasien yang telah sembuh bertambah 1 orang WNI yang non-PMI, sehingga total menjadi 160 orang. Sementara pasien yang meninggal dunia masih tetap 4 orang, 2 WNA dan 2 WNI.

Mengenai pasien positif yang masih dalam perawatan (kasus aktif) di 10 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, BPK Pering dan Wisma Bima, tercatat 113 orang, kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (5/5) petang.

Ia menyebutkan, dari 277 pasien positif Covid-19 di Bali, sebagian besar masih didominasi oleh imported case, sementara untuk transmisi lokal sebanyak 101 orang.

Adanya kasus transmisi lokal menunjukkan masih ada warga masyarakat Pulau Dewata yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

Untuk itu, kata dia, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal, masyarakat harus sadar dan berdisiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus yang kini terus mewabah.

Mengenai adanya keinginan masyarakat untuk bepergian ke luar daerah, Ketua Harian Gugus Tugas mengatakan, tidak semua orang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah sebagai upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, hanya untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19 yang boleh melakukan perjalanan antardaerah, di luar itu tidak dibenarkan, kata Dewa Indra yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali.

“Itu semua dimaksudkan pemerintah untuk tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, mengimbau masyarakat untuk dapat mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan virus yang kini terus mewabah,” ucapnya.

Berkaitan kebijakan itu, Gugus Tugas berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat yang ada di daerah, secara bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas, kata Desa Indra, menjelaskan. (LE-DP1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *