Amlapura, LenteraEsai.id – Tim Gabungam Buser Polres Karangasem bersama Polsek Kubu, Sabtu (4/4) lalu menggerebek judi sabung ayam yang berlangsung di halaman rumah warga di Banjar Dinas Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Dalam penggrebekan tersebut tim Buser berhasil meringkus Made GW (51), salah seorang tersangka penyelenggara atau yang diduga telah berperan selaku koordinator dari judi sabung ayam atau tajen tersebut.
Kapolsek Kubu AKP Komang Sura Maryantika ketika dihubungi, Minggu (5/4), membenarkan bahwa pihaknya telah menggerebekan arena judi sabung ayam yang digelar di bagian halaman rumah warga di Banjar Dinas Padang Sari.
“Ya benar, berbekal informasi dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan yang disusul penggerebekan,” ujar Kapolsek Kubu.
Kapolsek Sura Maryantika menyebutkan, penyelenggaraan tajen selain merupakan aksi yang melanggar hukum, juga bertentangan dengan imbauan pemerintah yang mengharapkan tidak menggumpulkan banyak orang di satu tempat berkaitan dengan merebaknya wabah virus Covid-19.
Sehubungan dengan itu, serta sejalan dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke lokasi tajen yang terbukti mengumpulkan banyak orang, sekaligus arena perjudian.
Selain mengamankan satu orang pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah baramg bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp250 ribu, tiga ekor ayam aduan, empat tas tempat menaruh ayam aduan dan satu ekor ayam aduan yang sudah mati serta satu rimpi taji.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Made GW kini meringkuk di ruang tahanan Markas Polsek Kubu, Kabupaten Karangasem. (LE-KR6)